Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menelisik Polemik Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir
Oleh : Redaksi
Jumat | 01-02-2019 | 17:16 WIB
abu-bakar3.jpg Honda-Batam
Ustadz Abu Bakar Ba'asyir dipenjara. (Foto; Ist)

Oleh Ahmad Sidrajat

LAGI-LAGI, akademisi Rocky Gerung kembali viral di media massa. Setelah rehat beberapa pekan lalu, ia kembali tampil di talkshow ILC TV One tadi malam. Kali ini, Rocky Gerung kembali mengekritik pemerintahan Jokowi melalui wacana pembebasan narapidana teroris Abu Bakar Baasyir sebagai bahannya.

Pengamat politik ini menganggap polemik pembebasan Ustadz Abu Bakar Ba'asyir adalah produk dari kekacauan dan berantakannya rezim yang berkuasa saat ini. Ia pun turut memberikan pepatah 'too many cooks spoil the broth' yang artinya terlalu banyak tukang masak, membuat sup itu tumpah berantakan. Sehingga menurutnya, Presiden Jokowi yang ikut mengucapkan Abu Bakar Ba'asyir bebas juga melakukan hoaks, atau membuat berita bohong.

Padahal, kabar tersebut bukan merupakan suatu hoaks atau kebohongan, melainkan pemerintah masih mengikuti mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia untuk memutuskan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir. Wakil Ketua Tim kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma'ruf sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden, Moeldoko, membantah jika wacana pembebasan bersyarat terpidana terorisme, Abu Bakar Baasyir, oleh Presiden Jokowi untuk mendulang suara jelang pemilihan presiden 2019.

Ia menilai urusan hukum Baasyir dan pemilihan presiden tidak berkaitan. Baasyir bisa bebas bersyarat karena telah menjalani dua per tiga masa hukumannya setelah divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011 lalu namun dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi. Pihak keluarga Ba'asyir sudah meminta agar pemerintah membebaskannya, karena kondisi kesehatan yang memburuk dan usia Baasyir yang sudah tua menjadi pertimbangan.

Di sisi lain, Jokowi memahami kondisi Baasyir yang sudah berusia 81 tahun dan rentan sakit-sakitan. Kondisi tersebut juga akan pemerintah jadikan sebagai pertimbangan jika Baasyir mengajukan bebas bersyarat. Presiden Jokowi mengatakan jika Abu Bakar Ba'asyir akan bebas maka sifatnya bebas bersyarat bukan bebas murni.

Selain itu, pemerintah membuka pintu bagi pihak Baasyir jika ingin mengajukan grasi kepada Presiden. Karena Pemerintah semata-mata tidak bisa sembarangan membebaskan Ba'asyir saja. Tentu terdapat persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi dan mempertimbangkan faktor hukum seperti (pernyataan) kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.

Namun, seperti diketahui, Ba'asyir enggan membuat pernyataan tertulis tentang kesetiaan pada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945. Karena satu kuncinya yaitu negara sudah mengatakan tidak ada yang bisa dinegosiasikan terhadap NKRI dan Pancasila. Jika persyaratan itu tak disetujui, maka rencana pembebasannya pun batal.

Polemik pembebasan Abu Bakar Baasyir memang tidak ada kaitannya dengan elektabilitas Jokowi sebagai Capres di Pilpres 2019. Pembebasan yang diusulkan ke Ba'asyir murni persoalan prinsip terkait ideologi bangsa. Sudah menjadi kebiasaan Rocky untuk mengomentari dan mengkritik pemerintah saat ini. Padahal di era sebelumnya, ia tak pernah unjuk gigi untuk memberikan tanggapannya terkait program pemerintah kala itu.

Karena sudah sangat jelas bahwa dirinya merupakan salah satu pendukung paslon nomor urut 02. Terlebih lagi, kepiawaiannya dalam memainkan kata-kata sehingga persoalan hoaks pembebasan Abu Bakar Ba'asyir oleh Presiden dapat ia angkat menjadi senjata melawan Jokowi. Sehingga masyarakat harus sadar dan melek terhadap sistem kepemerintahan yang berlaku agar tidak termakan oleh kata-kata oposisi pemerintah.*

Penulis adalah Mahasiswa FISIP Universitas Andalas Padang