Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Sebut Ada 49 Mantan Terpidana Korupsi Kembali Jadi Caleg
Oleh : Redaksi
Kamis | 31-01-2019 | 20:05 WIB
KPU-logo.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan daftar calon legislatif (caleg) mantan narapinda kasus korupsi jadi peserta Pemilu 2019.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Kamis (31/1/2019), KPU mengumumkan daftar nama usai rapat tertutup selama enam jam pada Rabu malam.

Ada 49 orang caleg mantan terpidana kasus korupsi yang tersebar di 12 dari 16 partai peserta Pemilu.

Mereka umumnya merupakan caleg DPRD kota dan kabubaten dan sembilan orang lainnya calon anggota DPD RI. Sementara untuk DPR RI, KPU menyatakan tidak ada mantan narapidana.

Pengumunan bertujuan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui latar belakang para caleg.

KPU segera mengumumkan semua nama caleg yang pernah terlibat korupsi di laman resmi KPU dan media massa cetak serta elektronik.

Sumber: www.liputan6.com
Editor: Chandra