Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dukun Cabul Dituntut 3 Tahun Penjara
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Selasa | 28-02-2012 | 16:32 WIB

BATAM, batamtoday - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ratih menuntut Nono Endin (57) terdakwa kasus penipuan yang disertai pencabulan terhadap korban berinisial YA dengan hukuman penjara selama tiga tahun di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (28/2/2012). 

"Terdakwa bersalah melanggar pasal 378 KUHP. Terdakwa dituntut hukuman penjara selama tiga tahun," kata Ratih. 

Selepas JPU membacakan tuntutan, Majelis Hakim yang dipimpin Saiman, Thomas Tarigan dan Ranto menunda sidang selama sepekan dengan agenda putusan terhadap terdakwa. 

Diberitakan sebelumnya, bahwa terdakwa terdakwa mengatakan dirinya mendapatkan pasien dari saksi YA. 

"Saya beritahu apakah dia mau mengikuti ritual bersetubuh agar suaminya tidak selingkuh lagi. Korban bersedia," kata terdakwa. 

Ketika ditanya hakim apakah terdakwa memang bisa mengobati dan membuat suami korban agar tidak selingkuh, terdakwa mengatakan kalau dia hanya mengarang-ngarang saja untuk mendapatkan uang. 

"Ngarang-ngarang sendiri, timbul ide saat nonton televisi," ujarnya. 

Terdakwa juga mengaku kalau dia telah mendapatkan tiga pasien. Dua korban hanya diberikan penjaga rumah dan diminta biaya masing-masing Rp150 ribu. Korban ketiganya Juli yang telah menyerahkan uang Rp1,6 juta. 

"Korbannya sudah tiga, tapi satu orang aja yang disetubuhi," terang pria yang tinggal sendiri di Batam karena istrinya tinggal di kampung halaman. 

Diketahui, terdakwa melakukan pencabulan pada Kamis, 8 Desember 09.30 WIB di hotel Wisatama, Jodoh Kamar 301. Korban telah terpedaya bujuk rayu yang mengatakan bisa mengembalikan suaminya yang selingkuh. 

Persetubuhan tersebut hanya sebagai syarat untuk nikah sukma saja. Sedangkan korban tidak akan diapa-apakan. Namun setelah sadar menjadi korban penipuan, YA lantas melaporkan hal itu ke Polisi.