Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Transaksi Mata Uang Asing Sulit Dihentikan di Kawasan Perbatasan
Oleh : Ocep
Senin | 27-02-2012 | 20:44 WIB

BATAM, batamtoday - Kantor Bank Indonesia Batam belum mampu menghentikan penggunaan mata uang asing dalam aktivitas transaksi bisnis dan industri di Kepulauan Riau.

Kepala Kantor Bank Indonesia Batam Elang Tri Praptomo mengakui pihaknya masih kesulitan mengawasi penggunaan mata uang asing.

"Kami kesulitan menghentikan kebiasaan transaksi perdagangan menggunakan mata uang asing," ujarnya, Senin (27/2/2012).

Dikatakannya, transaksi bisnis dan industri di dalam negeri dengan menggunakan mata uang asing tidak dibolehkan mulai 2014 berdasarkan Undang-Undang Mata Uang Rupiah.

Namun demikian, dia memastikan hingga kinni kini transaksi bisnis dan industry di kawasan ini masih banyak menggunakan mata uang asing, khususnya dolar Singapura.

Tranksaksi masih sering dijumpai dalam transaksi bisnis, pembayaran hotel, golf, resort dan sebagainya.

Untuk mengurangi penggunaan mata uang asing, KBI Batam selama ini sudah memiliki kebijakan agar mendorong pengusaha menggunakan mata uang Rupiah dalam bertransaksi.

Bagi pengusaha yang tercatat melakukan transaksi dalam uang rupiah, KBI memberikan apresiasi berupa penghargaan.

Namun ternyata kebijakan ini tidak berjalan sesuai rencana sehingga penggunaan mata uang asing di perbatasan dinilainya sudah menjadi karateristik perdagangan.

"Karakteristik daerah perbatasan seperti itu. Sudah kita rangsang, namun tetap transaksi menggunakan dollar," katanya.

Dengan karakteristik seperti itu, lanjut dia, harus ada beberapa kebijakan khusus bagi Kepri termasuk Batam diantaranya termasuk waktu sosialisasi yang lebih lama dari kawasan lain.

Apalagi pendanaan investasi asing di provinsi ini masih banyak menggunakan perbankan asing.

"Kita akan ajukan kekhususan, semoga direspon pusat," imbuhnya.