Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawaslu Bintan Bakal Tertibkan Pemasangan APK yang Langgar Aturan
Oleh : Syajarul Rusydy
Rabu | 23-01-2019 | 11:04 WIB
apk-bintan-19.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata. (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Bawaslu Bintan menyampaikan akan turun ke lapangan untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan, seperti melebihi jumlah dan titik pemasangan.

Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata mengatakan, pihaknya belum menentukan kapan bakal mulai terun ke lapangan untuk menertibkan APK tersebut. Namun, disebut setelah tanggal 31 Januari 2019, sesuai waktu yang sudah ditetapkan.

"Waktu yang ditentukan itu 31 Januari nanti, jadi kita bakal mulai menertibkan setelah waktu tersebut," beber Febri saat ditemui di Bintan Buyu, Rabu (23/1/2019).

Sejauh ini, Febri pun tak memungkiri masih ada juga pemasangan poster-poster yang jauh dari jumalah ditentukan. Bahkan ada pula yang memasang di titik atau lokasi yang sudah dilarang.

"Kalau sampai sekarang ada aja ya laporan, tetapi nanti kita cek langsung," sebut Febri.

APK yang dapat dipasang itu, kata Febri, berjumlah 5 baliho dan 10 spanduk, untuk masing-masing kelurahan dan desa. "Jadi kalau nanti kita temukan di lapangan, bakal kita kasih teguran kepada yang bersangkutan. Jika tidak juga diindahkan, maka langungus kita sita sebaga barang bukti," timpal Febri.

Editor: Gokli