Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kesaksian Andreas, Mantan Sekuriti Anggrek Mas 3

Diserahkan di Ruang Kombes Wibowo, Sekuriti Diberi Uang Rp22 Juta
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Senin | 27-02-2012 | 13:44 WIB
sekuriti-andreas.gif Honda-Batam

Andreas, saat memberikan kesaksian di persidangan.

BATAM, batamtoday - Dalam persidangan pembunuhan Putri Mega Umboh yang menghadirkan saksi Andreas, sekuriti Perumahan Anggrek Mas 3, terungkap kalau tujuh sekuriti yang sempat ditetapkan sebagai tersangka diberikan uang Rp22 juta.

"Kami diberi uang dua kali, pertama diberi Rp5 juta. Beberapa hari kemudian dipanggil lagi dan diberi uang Rp17 juta," ujar Andreas di persidangan. 

Andreas juga mengatakan, kalau Ujang yang menunjuk para sekuriti sebagai tersangka pembunuhan. "Iya pak, Ujang yang nunjuk kami sebagai tersangka. Kami sempat ditahan selama satu bulan dua hari," katanya. 

Kepada batamtoday, usai persidangan, Andreas mengatakan saat diberikan uang tersebut mereka dipanggil ke ruangan Wibowo. Diserahkan uang untuk mereka jalan-jalan. 

"Tapi yang menyerahkan uang bukan pak Wibowo. Kalau yang Kristen katanya uangnya untuk ke Yerusalem dan bagi yang Muslim untuk Umroh. Kami diberi uang itu sebelum melapor ke Komnas HAM," ungkap Andreas. 

Ketika ditanya, apakah Andreas mengetahui peristiwa pembunuhan tersebut, dia mengatakan tidak tahu karena sedang tidak masuk kerja.