Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Meski Molor dari Waktu yang Dijadwalkan

Jaksa Hadirkan 5 Saksi di Persidangan
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Senin | 27-02-2012 | 11:59 WIB
Mindo-saat-memasuki-ruang-s.gif Honda-Batam

Mindo Tampubolon saat akan memasuki ruang sidang PN Batam.

BATAM, batamtoday - Persidangan kasus pembunuhan Putri Mega Umboh dengan terdakwa Mindo Tampubolon di Pengadilan Negeri Batam molor dari jadwal yang ditentukan pada Senin (27/2/2012). Sidang dimulai pukul 11.30 WIB yang menghadirkan lima orang saksi sekuriti dan anggota Polisi. 

 

Pantauan batamtoday, Mindo tiba di Pengadilan Negeri Batam dengan mobil tahanan Kejaksaan pukul 10.30 WIB. Namun sidang yang dipimpim oleh hakim Reno Listowo, Riska dan Ridwan baru dimulai pukul 11.30 WIB. 

"Wah ini molor sidangnya," kata Ade, salah seorang penasehat hukum terdakwa Mindo. 

Persidangan sendiri menghadirkan lima orang saksi dari Polisi yakni Wayan dan Komaruddin. Sedangkan saksi dari Sekuriti perumahan Anggrek Mas 3 yaitu Andreas, Supriyanto dan Nurdin.