Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Harus Usut, Tak Ada yang Kebal Hukum
Oleh : Khoiruddin Nasution/Dodo
Senin | 27-02-2012 | 10:36 WIB
datuk-melayu-karimun.gif Honda-Batam

PKP Developer

Datuk Panglima Muda Azman Zainal, SH.

KARIMUN, batamtoday – Keseriusan aparat kepolisian resort (Polres) Karimun, untuk mengusut kasus penipuan, terhadap ribuan Mahasiswa Universitas Karimun (UK) angkatan 2008 s/d 2010 di lima program studi (prodi) yang mengakibatkan kerugian materi, waktu dan kesempatan itu, mendapat dukungan penuh dari berbagai elemen masyarakat. Bahkan penyidik diminta untuk tidak salah menetapkan para tersangka.  Sebab tidak ada yang kebal hukum di Indonesia ini.

Dukungan penuh itu disampaikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Melayu Bersatu (LMB) Kabupaten Karimun, Datuk Panglima Muda Azman Zainal SH kepada batamtoday, Minggu (26/2/2012) di Lucky Cake Kolong.  

Menurutnya, penipuan terhadap ribuan mahasiswa UK itu merupakan kriminal murni. Sehinggga pihak yang sangat bertanggung jawab atas kesalahan ini sangat jelas kelihatan. Karena menerima mahasiswa, di saat izin kelima prodi yang dikeluarkan Direktorat Jendral Perguruan tinggi (Dikti) belum ada. Bahkan jika di Indonesia ini memiliki tujuh institusi penegak hukum, sebaiknya ketujuhnya instusi itupun melakukan penyidikan masing-masing dan bukan hanya instusi Polri saja. 

“Ini masalah besar dan jangan dianggap enteng. Sebab menyangkut marwah pendidikan dan kaum intelektual calon pemimpin bangsa ini. Jadi untuk pejabat negara, yang ada di Yayasan Tujuh Juli maupun di kampus UK sendiri, jangan hanya menipu yang kalian bisa. Bangun Karimun ini agar lebih bermutu dan bermartabat. Dan jangan coba-coba menopangi proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.

Lebih jauh, pria yang akrab disapa Datuk ini menjelaskan bahwa masyarakat Karimun sangat senang dengan adanya Universitas di Karimun yang mampu mencetak kaum intelektual dan pemimpin bangsa ini. Sehingga generasi bangsa khususnya masyarakat karimun tidak perlu lagi jauh-jauh menempuh jalur pendidikan hingga ke kota dan negara lain. Namun semua itu harus dikelola oleh orang-orang yang memang  mampu dan faham serta mumpuni di bidang itu. Sehingga harapan itu dapat terwujud.

“Satu jam saja kita berbuat baik, 60 tahun kebaikan itu diganjar Allah SWT. Jadi jangan main-main mengurus kampus UK itu. Jangan Cuma titel yang dipanjangi melebihi nama, kalau hasil kerjanya tidak ada, sama juga pembohong besar,” terangnya.

Sejatinya, ujar Datuk lagi, Pengurus Yayasan Tujuh Juli itu tugasnya mengurusi Yayasan, sedangkan Pengawas bertugas untuk mengawasi yayasan. Namun Rektor diawasi oleh Kopertis dan Dikti. 

“Jangan campur adukkan antara keduanya. Biarkan berjalan berdasarkan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Jangan serobot yang menjadi hak orang lain,” katanya. 

Bahkan katanya lagi, yang berhak mengganti seorang Rektor di sebuah Perguruan Tinggi adalah hasil dari rapat Senat yang ada di Universitas Karimun.  Dan izin Perguruan Tinggi itu sendiri dapat dicabut, jika pihak Universitas melakukan pelanggaran yang diatur di dalam UU nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional RI. 

Seyogianya, Rektor yang baru tidak diperbolehkan menerima apapun hasil produk UK tahun akademik 2008 s/d 2010, karena sudah cacat di mata hukum. Bahkan Rektor yang baru tidak diperbolehkan untuk menandatangani ijazah mahasiswa yang tidak diakui keabsahannya. 

“Pihak yayasan harus mengembalikan dana mahasiswa tahun akademik 2008 sampai dengan 2010 khusus kelima prodi tadi, jangan kurang sepeserpun. Dan itu harga mati, sebab mahasiswa UK itu sudah sangat dirugikan,” tegasnya.

Di akhir pembicaraannya, Datuk meminta masyarakat, tokoh dan sesepuh di Karimun untuk mendukung kelangsungan Kampus UK itu sendiri. Caranya, dengan memberikan pengarahan dan  pencerahan bahwa dengan melakukan tindakan pelanggaran yang diatur di dalam UU nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional RI menyebabkan tutupnya Universitas di Karimun. 

Sehingga jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan ‘Penyelamatan Mahasiswa’ dengan cara memaksakan kehendak, agar Rektor UK menandatangani  dan mengakui keabsahan nilai mahasiswa tahun akademik 2008 hingga 2010 khusus kelima prodi tadi, adalah salah besar.

“Biarkan anak-anak kita itu kuliah kembali, seperti semula. Kalau teknisnya kita serahkan kepada otoritas Dosen yang bersangkutan. Meskipun berat dalam pelaksanaan, namun ringan dalam resikonya,” terangnya mengakhiri.