Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Begini Syarat dan Langkah Urus Pindah Memilih Pemilu 2019
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 15-01-2019 | 14:16 WIB
urus-pindah-memilih1.jpg Honda-Batam
Prosedur dan mekanisme pengajuan pindah memilih. (Foto: Insert)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kendati Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum 2019 sudah disahkan dan ditetapkan. KPU provinsi Kepri mengatakan, proses pendaftaran Pemilu hingga saat ini belum berhenti.

Anggota KPU Provinsi Kepri, Priyo Handoko mengatakan, sejak akhir tahun 2018, KPU terus melakukan pendataan warga yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dimana yang bersangkutan terdaftar.

"Termasuk warga yang hendak memilih di tempat lain atau istilahnya pindah memilih, lintas kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, bahkan lintas negara," ujarnya.

Mereka yang pindah memilih ini, kata Priyo, akan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dengan sembilan syarat kondisional alasan masyarakat untuk pindah memilih.

Sembilan syarat kondisional masyarakat yang dapat diterima sebagai alasan untuk pindah memilih di tempat lain itu karena menjalankan tugas kantor di luar daerah, bekerja, pindah domisili, kuliah atau nyantri atau terpidana yang sedang menjalani masa tahanan.

"Jadi memang tidak sembarangan bisa mengurus pindah memilih. Berdalih Ingin memilih dalam satu TPS dengan pacar atau calon mertua di desa sebelah tidak boleh. Beralasan sekalian jalan-jalan ke lokasi wisata tertentu juga tidak diperkenankan," sebutnya.

Jadi tambah Priyo, jika masyarakat tersebut adalah perantau, pendatang, mahasiswa, santri, pekerja, atau buruh dapat mrngajukan pindah mrmilih.

"Jika masuk dalam 9 syarat kondisional diatas, Masyarakat tinggal memastikan namanya terdaftar atau belum di DPT. Dan kalau sudah terdaftar, masyarakat bersangkutan tunggal bawa KTP, Dan mendatangi PPS, KPU di Kabupaten/kota Asal dan menyatakan pibdah memilih karena 9 kondisi situasional pemohon," ujarnya.

Priyo menambahkan, bila masyarakat ingin pindah memilih ke TPS lain dapat diurus dari sekarang. Soalnya, waktu yang tersedia dalam rangkaian pendataan DPTb hanya sampai pertengahan Maret.

"Persisnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara sesuai perintah UU Pemilu," tegasnya.

Editor: Yudha