Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Diminta Dengar Pandangan Pelaku Usaha soal Kebijakan Ex-Officio Kepala BP Batam
Oleh : Irawan
Selasa | 15-01-2019 | 12:04 WIB
bamsoet_jadi1.jpg Honda-Batam
Ketua DPR Bambang Soesatyo didampingi Wakil Ketua DPR Agus Hermanto bersama Ketua Kadin Batam Jadi Rajagukguk

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) yangjuga Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) meminta pemerintah melibatkan pelaku usaha ekonomi seperti KADIN, APINDO, HIPMI dan berbagai organisasi ekonomi lainnya untuk diminta pandangannya mengenai kebijakan peleburan jabatan kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam ke Walikota atau Ex-Officio merupakan kebijakan yang tepat atau tidak mengenai kondisi Batam.

"Pemerintah juga perlu mempertimbangkan dari segi ekonomi. Pemerintah perlu melibatkan berbagai pelaku ekonomi, seperti KADIN, APINDO, HIPMI, dan berbagai organisasi lainnya, sehingga bisa mendapatkan pandangan yang lebih utuh mengenai kondisi di Batam," kata Bamoet saat menerima Ketua KADIN Provinsi Kepulauan Riau, Ahmad Ma'ruf Maulana dan Ketua KADIN Batam, Jadi Rajagukguk di ruang kerjanya, Senin (14/1/2019).

Menurut dia, pandangan dari pelaku usaha ekonomi sangat diperlukan karena investasi di Batam tidak hanya menyangkut aktivitas ekonomi daerah, tapi juga ekonomi nasional. Sehingga apabila ekonomi Batam tidak stabil, maka akan mempengaruhi geliat ekonomi nasional.

"Karena menyangkut aktifitas ekonomi daerah yang juga turut mempengaruhi geliat ekonomi nasional, BP Batam perlu dijaga agar tetap stabil. Terlebih, aktifitas di Batam terus tumbuh signifikan. Pada 2017, misalnya, investasi di sana tumbih di kisaran dua persen, kemudian meloncat menjadi 4 persen di 2018. Jangan sampai karena hirup pikuk rencana peleburan tersebut malah mengganggu petumbuhan investasi di Batam," katanya.

Karena itu, Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini juga mengingatkan kepada pemerintah pusat, daerah, maupun seluruh lapisan masyarakat agar saat ini lebih fokus menghadapi Pemilihan Umum 2019 yang sudah di depan mata. Berbagai hal yang berpotensi mengganggu kestabilan politik maupun ekonomi hendaknya diendapkan terlebih dahulu.

"Nanti setelah Pemilu selesai, baru kita buka lagi berbagai pembahasan yang sempat tertunda, termasuk mengenai BP Batam. Ada banyak hal yang bisa dilakukan untuk memajukan Batam tanpa perlu mengganggu stabilitas yang saat ini sudah berjalan baik," katanya.

Bamsoet menegaskan, rencana peleburan BP Batam dengan Pemerintah Kota Batam berpotensi menabrak sejumlah peraturan perundang-undangan. Perlu pengkajian lebih dalam sebelum rencana tersebut diputuskan pemerintah.

"Berbagai peraturan perundangan yang berpotensi dilanggar antara lain UU. No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU. No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU. No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah serta PP. No. 23/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Sebagai mitra kerja, fokus DPR RI adalah jangan sampai dalam menyelesaikan sebuah masalah, pemerintah justru menabrak berbagai peraturan perundangan," ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam pasal 76 ayat 1 huruf C UU. No 23 tahun 2004, disebutkan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan di bidang apapun.

Karena itu, adanya rencana Walikota Batam sebagai Ex-Officio Kepala BP Batam perlu ditinjau lebih jauh lagi. Pasalnya, BP Batam merupakan lembaga yang mengikuti ketentuan APBN dan mengelola barang milik negara.

"Selain itu, melihat UU. No.1 tahun 2004, jika Walikota Batam menjadi Ex-Officio Kepala BP Batam, akan terjadi kerancuan dalam pelaksanaan UU Perbendaharaan dan Pengelolaan Keuangan Negara. Konsisten pemerintah pusat dalam menjalankan peraturan perundangan sangat diperlukan. Sehingga, tidak menjadi preseden buruk dikemudian hari," jelasnya.

Editor: Surya