Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Adtiya Laksamana Pastikan Hak Karyawan Yoshikawa Dibayar Sesuai Ketentuan
Oleh : Harjo
Kamis | 10-01-2019 | 19:16 WIB
surat-phk-lobam.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Surat pemberitahuan PHK karyawan PT Yoshikawa Elektronic Bintan (YEB) di KIB Lobam, Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Karyawan PT Yoshikawa Elektronic Bintan (YEB) yang di-PHK akibat akibat aktivitas produksi menurun dipastikan akan menerima hak-haknya sesuai aturan yang berlaku.

Hal ini disampaikan, Aditya Laksamana, GM PT Bintan Inti Industrial Estate (BIIE) selaku pengelola Kawasan Industri Bintan (KIB) kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (10/1/2019). "Yoshikawa memang ada pengurangan karyawan, disebabkan order produksi menurun, dan hal ini sudah dilaporkan ke instansi terkait. Dari sisi penyelesaian hak karyawan, diselesaikan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku," tegasnya.

Sementara itu, penasehat Federasi Konstruksi Umum dan Informal (FKUI) SBSI Bintan, T Sianturi menyampaikan, turut prihatin atas terjadinya efisiensi yang dilakukan oleh manajemen YEB Lobam.

Dikatakan, terkait menurunnya produksi karena sepi order atau apapun alasan yang disampaikan oleh manajemen perusahaan tersebut, instansi terkait sebaiknya mencari penyebab terjadinya pengurangan karyawan di perusahaan itu.

"Instansi terkait harus benar-benar mencari penyebab terjadinya PHK, apapun alasannya. Hal terssbut untuk antisipasi bertambahnya jumlah pengangguran di Bintan," harapnya.

Editor: Gokli