Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Segera Gelar Pleno untuk Masukkan OSO dalam DCT Pemilu 2019
Oleh : Redaksi
Kamis | 10-01-2019 | 08:40 WIB
arief_budiman7.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ketua KPU Arief Budiman

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memasukkan Oesman Sapta Odang (OSO) ke dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019. Bawaslu juga menyatakan KPU terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam proses pencalonan anggota DPD.

Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan lembaganya akan segera menggelar rapat pleno internal untuk menyikapi Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memerintahkan KPU RI memasukkan nama Oesman Sapta Odang dalam daftar calon tetap anggota DPD RI 2019.

"Kami akan gelar Rapat Pleno KPU dahulu untuk menyikapi putusan Bawaslu yang baru diputuskan," kata Arief dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/1/2019).

Namun, Arief belum bisa memastikan kapan Rapat Pleno KPU akan digelar untuk menyikapi putusan Bawaslu tersebut. Dia mengatakan keputusan KPU terkait suatu kebijakan tidak bisa diambil sendiri oleh dirinya, namun harus dirapatkan dahulu dengan semua komisioner KPU. Menurutnya, semua keputusan KPU diambil dalam Rapat Pleno KPU sehingga lembaganya mengikuti aturan yang berlaku di internal.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) yang juga Ketua DPD RI menilai, Bawaslu bersikap profesional pascakeluarnya putusan yang memerintahkan KPU RI memasukkan namanya dalam daftar calon tetap anggota DPD RI 2019. Bawaslu juga menyatakan KPU melakukan pelanggaran administrasi pemilu. "Bawaslu profesional," kata OSO Singkat di Jakarta, Rabu (9/1/2019).

Sebelumnya, Bawaslu RI memerintahkan KPU RI memasukkan nama Oesman Sapta Odang (OSO) dalam daftar calon tetap anggota DPD RI 2019, yang dalam sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu oleh KPU, yang diajukan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta. "Memerintahkan Terlapor mencantumkan nama Oesman Sapta Odang sebagai calon tetap peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah tahun 2019 paling lama tiga hari kerja sejak putusan dibacakan," kata Ketua Majelis sidang sekaligus Ketua Bawaslu RI Abhan di Jakarta, Rabu.

Bawaslu mengabulkan tuntutan Oesman agar namanya kembali dimasukkan dalam DCT anggota DPD RI 2019. Namun jika yang bersangkutan nantinya terpilih dalam pemilu legislatif anggota DPD RI, yang bersangkutan tetap harus mengundurkan diri dari jabatan pengurus partai politik untuk bisa ditetapkan sebagai calon terpilih.

Dalam putusannya, Majelis Sidang mengadili bahwa KPU RI selaku Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu. Bawaslu memerintahkan KPU untuk melakukan perbaikan administrasi dengan mencabut keputusan KPU sebelumnya tentang penetapan daftar calon tetap perseorangan peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah tahun 2019.

Bawaslu memerintahkan KPU untuk menerbitkan keputusan baru tentang penetapan daftar calon tetap perseorangan, peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah tahun 2019 dengan mencantumkan nama OSO.

Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan OSO sebagai calon anggota DPD terpilih pada pemilu apabila yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai pengurus Partai politik paling lambat satu hari sebelum penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk tidak menetapkan OSO sebagai calon terpilih jika yang bersangkutan tidak mengundurkan diri.

Editor: Surya