Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

250 Warga Batam Ikuti Sidang Tilang
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Jum'at | 24-02-2012 | 13:07 WIB

BATAM, batamtoday - Kesadaran masyarakat untuk menaati peraturan lalu lintas masih rendah, hal tersebut terbukti dari masih banyaknya warga Batam yang menjalani sidang tilang di Pengadilan Negeri Batam pada Jumat (24/2/2012). 

Dikatakan Didi, staf di PN Batam, berkas yang disidangkan sebanyak 250 pelanggaran.  

"Ada 250 berkas yang disidang, mayoritas ditilang karena tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)," kata Didi kepada wartawan. 

Dalam persidangan yang dipimpin hakim Sorta Ria Neva para pelanggar dijatuhkan hukuman denda dengan jumlah yang beragam tergantung dari jenis pelanggarannya masing-masing. 

Dikatakan oleh Dian, salah seorang warga mengatakan dirinya ditangkap karena tidak memiliki SIM dan ditilang saat razia di Batuaji.  

"Saya didenda Rp60 ribu. Nantilah saya buat SIM ke Polres," kata wanita yang tinggal di Sagulung tersebut kepada batamtoday.