Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pernyataan Pers Perdana Kepala BP Batam Edy Putra Irawady

BP Batam dan Pemko Batam akan Sharing Tanggung Jawab
Oleh : Nando Sirait
Rabu | 09-01-2019 | 17:30 WIB
kepala-bp-batam-edy.jpg Honda-Batam
Kepala BP Batam Edy Putra Iraway. (Foto: Nando Sirait)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Edy Putra Irawady mengungkapkan, menngenai permasalahan, Walikota Batam, Muhammad Rudi menjadi Ex-Officio Kepala BP Batam, tidak akan menjadi persoalan, sepanjang ada pembagian tanggungjawab, antara tugas sebagai wali kota dan tugas sebagai kepala BP Batam.

Edy juga menegaskan, bahwa dengan hal ini tidak bisa disatukan antara keduanya. Begitu juga dengan BP Batam dan Pemko Batam. "Jadi yang dilakukan sharing tanggung jawab sebenarnya bukan kewenangan. Tidak ada penyatuan BP dan Pemko," tegasnya, Rabu (09/01/2019).

Edy mencontohkan pengalaman tugasnya, beberapa waktu lalu. Dimana menjabat Deputi Perniagaan Industri di Kemenko Perekonomian, di sisi lain, ia juga berada di Indonesia National Single Window (INSW) saat itu.

"Saya melakukan kontrak swasta di situ. Bukan saya sebagai deputi, tapi saya sebagai Ketua INSW. Jadi ada dua lembaga yang saya pimpin. Ini harus dipisahkan," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan Batam tetap menarik untuk investasi ke depannya. Karena letak geografis Batam dan kebijakan terkait investasi lainnya.

Mengenai permasalahan penyatuan proses pengurusan perizinan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kedepan pelayanan perizinan di PTSP akan dibuat lebih sederhana dengan adanya pembagian tanggungjawab. Edy yakin proses perizinan itu bisa dibuat sederhana, jika didasarkan pada tanggungjawab kerja, bukan kewenangan.

"Pesan presiden kalau orang masuk PTSP itu ada yang kesal, ada yang marah, begitu keluar langsung sumringah. Saya sudah komunikasi dengan pak wali soal ini. Paling tidak, awalnya dibuat seragam dulu. Kemudian ada sharing tanggungjawab. Misal orang masuk PTSP butuh apa? Oh ke Pemko butuh IMB, ya udah kasih. Ke BP butuh apa, alokasi? Ya udah kasih. Jadi sharing tanggungjawab bukan kewenangan," paparnya.

Dari pemerintah, lanjutnya, sudah punya model PTSP sebelumnya. PTSP itu harus memiliki empat fungsi. Mencakup layanan mandiri, konsultasi pelayanan perbantuan, klinik berusaha dan konsultasi umum. Sementara tugas ketiga Edy sebagai Kepala BP Batam, yakni tetap menjamin kenyamanan usaha, menjamin kepastian bisnis bagi pengusaha yang sudah ada di Batam, maupun yang akan masuk.

"Misalnya melaporkan perkembangan investasi. Kenapa masih ada lokasi-lokasi yang tadinya masih ada produksi, tapi sekarang hilang. Sebelumnya nyaman, jadi tak nyaman. Apa sebabnya? Ini kita cari," lanjutnya.

Tugas tambahannya sebagai Kepala BP Batam masa transisi, adalah memberikan masukan terhadap rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait BP Batam.

Editor: Dardani