Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Ada Regulasi yang Mengamanatkan Ex Officio Kepala BP Batam Dirangkap Wali Kota
Oleh : Irawan
Rabu | 09-01-2019 | 08:52 WIB
diskusi-parlemen11.jpg Honda-Batam
Firman Subagyo (tengah) dalam diskusi: 'Menakar Masa Depan Free Trade Zone (FTZ) Batam dan Inkonsistensi Kebijakan Pusat dalam mengembangkan Batam' di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (8/1/2019). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Anggota Komisi II DPR Firman Subagyo dari Fraksi Partai Golkar meminta pemerintah perlu melihat kembali regulasi yang telah dibuat dalam pembentukan Badan Pengusahaan Batam (dahulu Otorita Batam) dan Pemerintah Kota Batam, yang menyebabakan dualisme kewenangan dalam pengelolaan investasi di Batam.

"Regulasi yang dibuat pemerintah itu harus dilihat secara utuh, apa sih sebetulnya roh atau tujuan daripada Otorita Batam itu dibentuk. Itu dulu Otorita Batam dibentuk adalah merupakan gagasan yang bagus sekali ketika itu oleh pemerintahan orde baru. Ketika itu Bapak BJ Habibie (Menristek dan Kepala BPPT) sebagai inisiatornya," kata Firman, Rabu (9/1/2019).

Menurut Firman, Batam itu merupakan sebagai kawasan industri yang mempunyai spesifikasi khusus, yaitu prinsipnya dasarnya bagaimana Singapura yang selama ini berkembang pesat itu bisa diantipasi perkembangannya dengan keberadaan Batam.

Namun, lanjutnya, masalah lain muncul adalah dengan terbitnya undang-undang yang terkait dengan otonomi daerah. Di mana DPR ketika itu melihat Otorita Batam harus diatur dengan undang-undang terkait masalah otonomi daerah.

"Masalah otonomi daerah ini atau pemekaran wilayah Batam itu harusnya tidak dimasukkan pada posisi walikota. Harusnya dimasukan pada kota administratif saja, sehingga tidak tumpang tindih di situ," jelasnya.

Oleh karena itu, kata politisi Golkar ini, dengan latar belakang dan sejarah Otorita Batam harus difahami benar-benar regulasi yang mengatur Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemerintah Kota Batam.

"Ini harus dipahami betul, saya sering menyampaikan, bahkan regulasi yang sekarang dirancang pemerintah ini akan syarat dengan pelanggaran undang-undang yang sangat luar biasa," tegas mantan Wakil Ketua Komisi IV DPR ini.

Lampu kuniing

Menurutnya, pelanggaran itu antara lain adalah yang terkait dengan UU No. 53 Tahun 1999 tentang pembentukan Kota Batam.

"Di situ jelas bahwa ada penyertaan Otorita Batam (BP Batam) dalam mengambil kebijakan apapun. Itu tidak ditafsirkan bahwa Otorita Batam secara otomatis bisa dirangkap oleh walikota. Karena dalam Undang-undang 53 itu, jelas bahwa tidak ada amanat terhadap Wali Kota Batam untuk merangkap jabatan dan masuk ke dalam lembaga-lembaga apapun. Ini satu hal," tegasnya lagi.

Oleh karena itu, kebijakan pelebuhan Kepala BP Batam ke Walikota Batam atau ex-officio sebagai kebijakan berbahaya dan masuk 'lampu kuning'.

"Kami kebetulan dari anggota DPR sebagai fraksi pendukung pemerintah. Tugas saya adalah mengingatkan kepada pemerintah, dalam hal ini presiden, agar jangan mendengarkan bisikan-bisikan informasi yang salah. Di mana ini ada kepentingan-kepentingan politik sesaat. Ini negeri akan hancur kalau seperti ini," ungkanya.

Firman mengaku sudah menyampaikan hal ini kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk mengingatkan pemerintah agar tidak melanggar undang-undang. Lalu, Yasonna mengutus Staf Khususnya untuk menjawab.

"Kami juga baru membahas, memimpin rapat Pansus Tembakau juga sama, di mana tembakau memberikan kontribusi penting bagi negara sampai Rp 1.500 triliun cukai rokoknya. Tetapi industri rokok akan dimatikan karena tekanan asing. Belum sawit yang sekarang juga sama, inilah posisi existing bagi duania usaha itu adalah perlu adanya kepastian hukum. Industri existing sudah berjasa bagi negara, memberikan kontribusi bagi penerimaan negara kemudian juga tenaga kerja, investasi dan sebagainya. Tetapi mau dimatikan dengan regulasi yang ada. Ini tentuya pemerintah harus menyikapi, harus mendengarkan," pintanya.

Firman berharap pemerintah membatalkan kebijakan ex-officio pelaburan Kepala BP Batam ke Walikota Batam. Apalagi saat ini adalah tahun politik dan berisiko tinggi bagi pemerintahan yang berkuasa saat ini.

"Harapan saya pemerintah merubah sikapnya, ini adalah tahun politik sangat beresiko tinggi. Menurut pandangan saya, saya menyampaikan ini adalah merupakan sahabat yang baik agar partai pendukung itu memberikan informasi yang baik dan benar, jangan mendorong kepada presiden agar membuat keputusan yang salah. Ini yang sering dilakukan oleh para pembisik di sekitar presiden, ini nggga boleh," kilah Firman.

Apabila dipaksakan kebijakan ex-officio Kepala BP Batam ini, selain tidak diatur dalam undang-undang, juga akan membawa masalah dalam pengaturan pengelolaan aset BP Batam, yang mengatur nantinya siapa karena diatur undang-undang.

"Belum lagi tata kelola anggaran dan sebagainya, dan ini ada UU-nya. Jadi menurut pandangan saya minimal ada 3-4 undang-undang yang akan ditabrak, dan ini kan beresiko tinggi terhadap situasi kondisi politik menjelang pemilu ini," ujarnya..

Firman berharap pemerintah hendaknya segera menunda kebijakan ini, meskipun telah melantik Kepala BP Batam baru Edy Putra Irawady, karena akan menambah hiruk pikuknya perpolitikan nasional.

"Mari kta konsentrasi untuk melaksanakan pemilu secara demokratis dan jangan ada kebijakan-kebijakan di tahun politik yang merugikan fihak-fihak terutama dunia usaha, karena dunia usaha adalah penggali devisa dan penggali terhadap penerimaan negara," katanya.

Ia menambahkan, postur anggaran saat ini dapatkan dari sektor pajak, dimana target pajak sudah melebihi, dimana pajak berasal dari dunia usaha

"Siapa penggali pajak terbesar, ada di dunia usaha. Kalau dunia usaha di matikan dengan regulasi seperti ini. Mereka itu pembentu (menteri, red) Presiden bekerja untuk siapa, artinya bahwa ini penggembosan terhadap kebijakan presiden dan dalam pemilu terganggu. Kami menghimbau kepada presiden betul-betul ini menjadi perhatian untuk mengurungkan atau menunda dan dikaji secara mendalam, mencari informasi yang sangat objektif dari semua pihak agar status Batam ini tetap dipertahankan," katanya.

Saat ini yang diperlukan, kata Firman, adalah koordinasi yang perlu ditingkatkan sehingga tidak ada dualisme dan tidak kepentingan dan tarik-menarik antara BP Batam dan Pemerintah Kota Batam.

"Kepentingan inilah yang tarik-menarik. Inikan belum apa-apa sudah dikaitkan dengan pemilukada nanti, gubernur yang akan datang dan sebagainya. Ini yang akan merusak sistem perkonomian nasional kita," tandas Firman Subagyo.

Editor: Surya