Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Warga yang Belum Masuk DPTHP-2 dan BPTb akan Diakomodir dalam DPK
Oleh : Hendra
Sabtu | 05-01-2019 | 09:41 WIB
zaki-dpk.jpg Honda-Batam
Komisioner KPU Batam, Zaki Setiawan. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam juga akan mendata pemilih yang belum masuk DPTHP-2 dan DPTb untuk masuk dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Komisioner KPU Batam, Zaki Setiawan mengatakan, DPK ini sendiri adalah pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPTHP-2 dan DPTb, namun memenuhi syarat sebagai pemilih.

"Target DPK ini sendiri adalah warga yang baru berusia 17 tahun pasca DPT Hasil Perbaikan (DPTHP-2) ditetapkan, juga termasuk warga yang pindah domisili dan dapat KTP elektronik baru, atau terlewat saat proses pendataan maupun pemutakhiran pemilih," ujar Zaki, Sabtu (5/1/2019).

Sementara itu, mereka yang masuk DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el dan akan didaftar di Tempat Pemilihan Suara (TPS) sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP-el.

"Penggunaan hak pilih bagi pemilih yang masuk DPK dilakukan satu jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS, yakni dari pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB," lanjutnya.

Sementara pengurusan administrasi pindah memilih ini dilakukan lebih awal sebagai bentuk kesungguhan KPU dalam melayani dan melindungi hak pilih warga. Sehingga pemilih pada DPTb maupun DPK mendapatkan akses surat suara sehingga manajemen logistik dapat dilakukan lebih baik.

"Dalam rangka memaksimalkan pendataan DPTb dan DPK ini, KPU Batam sendiri telah berkoordinasi dengan RT/RW, pengurus ormas, instansi pemerintahan, dan pimpinan BUMN yang berpotensi ada pemilih DPTb," jelas Zaki.

Masih kata Zaki, untuk koordinasi juga akan dilakukan di kalangan dunia usaha, lembaga pendidikan seperti kampus atau asrama mahasiswa serta pesantren maupun perusahaan yang memiliki karyawan dari luar Batam.

Editor: Gokli