Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tidak Miliki Surat Pindah Pemilih, Lapor KPU
Oleh : Hendra Mahyudi
Jum\'at | 04-01-2019 | 14:16 WIB
zaki-kpu13.jpg Honda-Batam
Komisioner KPU, Zaki Setiawan. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Bagi warga yang tak dapat mengurus surat pindah memilih dari Panitian Pemungutan Suara (PPS) atau KPU kabupaten/kota asal, kini dapat melapor kepada KPU kabupaten/kota tempat tujuan memilih guna mendapatkan formulir A5 dengan menunjukkan KTP-el yang bersangkutan.

Sehingga warga tidak perlu lagi repot pulang kampung untuk meminta surat pindah memilih dari PPS atau KPU kota asal. Cukup memastikan diri mereka tercatat dalam DPT dan langsung datangi KPU setempat dimana pemilih akan mencoblos untuk mendapatkan formulir A5.

Komisioner KPU, Zaki Setiawan mengatakan warga tersebut akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), yaitu pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS namun karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS (asal) tempat yang bersangkutan.

"Hal ini kan bisa terjadi karena warga tersebut menjalankan tugas (pindah tugas/kerja) saat pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi, serta penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi," ujar Zaki.

Kemudian Zaki menambahkan, bahwa hal ini juga berlaku bagi pemilih yang menjalani rehabilitasi narkoba di suatu pusat rehab yang jauh dari tempat asalnya, atau yang menjadi tahanan di rutan dan lembaga permasyarakatan.

"Begitu juga dengan terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, mahasiswa yang punya tugas belajar di luar daerah asal, pindah domisili, atau tertimpa bencana alam," pungkasnya.

Editor: Yudha