Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kisruh Rekanan dan Drydocks World

Drydock Siap Jika Dibawa Ke Pengadilan
Oleh : Andri Arianto
Kamis | 20-01-2011 | 16:50 WIB

Batam, batamtoday - Manajer Personalia Drydocks World, Willy Fernandez menegaskan bahwa pihaknya siap jika rekanan kerja akhirnya membawa persoalan hubungan industri ini ke ranah hukum.

Ditegaskannya, bahwa sebenarnya ini hanyalah permasalahan keterlambatan semata. Kondisi perusahaan yang kini tengah mengalami penurunan "Cashflow" merupakan alasan perusahaan berskala internasional tersebut untuk menunda pembayaran kontrak kerja sama dengan beberapa rekanan dengan total tagihan mencapai Rp 23 miliar.

"Ya silahkan saja jika memang sudah mengarah kesana," kata Willy menjawab batamtoday melalui ponselnya, Rabu, !9 Januari 2011 malam.

Meski demikian, Willy juga berharap para rekanan yang pembayarannya ditunda untuk bersabar, karena pola pembayaran kan sudah disepakati untuk setiap tagihan per perusahaan.

Sementara itu, di pihak rekanan melalui juru bicaranya, Firdaus meminta kepada pihak perusahaan utama (Drydocks) agar tidak mmempersulit pencairan sesuai kontrak kerja yang disepakati. Menurutnya, tidak ada alasan bagi perusahaan Drydocks untuk tidak membayar.

Seperti diketahui, perusahaan yang belum dibayarkan hak nya yakni PT. Raffi Megah Jaya, PT. Mutiara Laut Kuning, PT. Perwira Agung Utama, PT. Tegap Mitra Nusantara, PT. Angkasa Indo Jaya, PT. Mutiara Batam Indah, PT. Prima Pratama Engineering, PT. Gopara Sukses, PT. Masrap Jaya, PT. Cipta Citra Nusa Mandiri, CV. FILINDO, PT. GENTING BERJAYA, PT. Tri Karya Sejahtera Bersama, PT. Global Link Engineering, PT. Pratama Artha Sempurna, PT. PROWELD SEAWORK INDONESIA, PT. UNITECH FAJAR PRATAMA, PT. TRIO PUTRA ANANDA, PT. Angkasa Engineering Indonesia, PT. Putra Halban Jaya, PT. BCM INDONESIA, PT. ORINZA INTERNASIONAL, PT. CELUP RAYA, PT. EMB, PT. ANDI FAJRI MAHMUD, PT. ABIZAH JAYA, PT. Nade Puza Indonesia, PT. ZANISA ANUGRAH.