Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Meneropong Optimalisasi Pelayanan BPJS Kesehatan
Oleh : Redaksi
Kamis | 03-01-2019 | 11:16 WIB
BPJS-Kesehatan21.jpg Honda-Batam
Pelayanan BPJS Kesehatan. (Foto: Ist)

Oleh Amira Zahra

SEBAGAI upaya optimalisasi implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik yang mengelola keuangan Dana Jaminan Kesehatan senantiasa menjalankan fungsi kendali mutu dan kendali biaya dengan tetap mengutamakan mutu pelayanan kepada pasien JKN-KIS.

Per 25 Juli 2018, BPJS Kesehatan menerapkan implementasi (1) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, (2) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan (3) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

Terbitnya peraturan ini mengacu pada ketentuan perundang-undangan khususnya Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Pasal 24 ayat (3) yang menyebutkan BPJS Kesehatan dapat mengembangkan sistem pelayanan kesehatan, sistem kendali mutu pelayanan, dan sistem pembayaran pelayanan kesehatan untuk meningkatkan, efisiensi dan efektivitas jaminan kesehatan.

Kebijakan 3 Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan dilakukan untuk memastikan peserta program JKN-KIS memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang bermutu, efektif dan efisien dengan tetap memperhatikan keberlangsungan Program JKN-KIS. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Rapat Tingkat Menteri awal tahun 2018 yang membahas tentang sustainibilitas Program JKN-KIS dimana BPJS Kesehatan harus fokus pada mutu layanan dan efektivitas pembiayaan.

Yang dimaksud dengan efektivitas pembiayaan disini adalah sesuai dengan kutipan penjelasan atas Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 22 bahwa luasnya pelayanan kesehatan disesuaikan dengan kebutuhan peserta yang dapat berubah dan kemampuan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Hal ini diperlukan untuk kehati-hatian.

Dalam menjalankan fungsinya, BPJS Kesehatan juga telah berkomunikasi dengan berbagai stakeholder, antara lain Kementerian Kesehatan, Asosiasi Profesi dan Fasilitas Kesehatan, Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya, serta Dewan Pertimbangan Medis (DPM) dan Dewan Pertimbangan Klinis (DPK).

Ditingkat daerah BPJS Kesehatan telah melakukan sosialisasi kepada Dinas Kesehatan, fasilitas kesehatan, asosiasi setempat. Dengan diimplementasikan 3 peraturan ini, bukan dalam artian ada pembatasan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS. Namun penjaminan pembiayaan BPJS Kesehatan disesuaikan dengan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan saat ini.

BPJS Kesehatan akan tetap memastikan bahwa Peserta JKN-KIS mendapat jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan. BPJS Kesehatan juga terus melakukan koordinasi dengan faskes dan dinas kesehatan agar dalam implementasi peraturan ini dapat berjalan seperti yang diharapkan.

Selain itu, memasuki tahun ke-4 implementasi Program JKN-KIS, salah satu urgensi yang patut diperhatikan oleh semua pihak adalah pembenahan kualitas pelayanan khususnya di rumah sakit atau fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL). Masih banyak peserta JKN-KIS yang mengeluhkan terhadap kualitas pelayanan di rumah sakit, misalnya pembebanan iur biaya di luar ketentuan, ketiadaan sistem antrian pelayanan yang pasti dan transparan, kuota kamar rawat inap, serta ketersediaan obat.

BPJS Kesehatan telah melakukan berbagai upaya dalam hal mendorong mitra kerja/provider dalam memperbaiki hal tersebut, namun untuk menuntaskannya sangat diperlukan inisiatif, komitmen pelaksanaan serta pengawasan menyeluruh manajemen rumah sakit dalam menata proses perubahan menuju standar kualitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sehingga, melalui pertemuan Manajemen Rumah Sakit dan BPJS Kesehatan diharapkan menjadi masukan tentang pelaksanaan JKN-KIS yang bisa dijadikan rekomendasi untuk diusulkan kepada regulator.

Berbagai upaya perbaikan BPJS era Presiden Joko Widodo memberikan dampak positif yang besar bagi masyarakat Indonesia untuk tetap mendapatkan pelayan kesehatan sebaik baiknya dari pemerintah dan menunjukkan kinerja yang nyata dari pemerintahan Indonesia saat ini.*

Penulis adalah Mahasiswa FISIP Universitas Diponegoro