Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Tangkap Lima TKI Ilegal di Bandara Hang-Nadim
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Rabu | 22-02-2012 | 20:14 WIB
tki_ilegal.jpg Honda-Batam

Ilustrasi

BATAM, batamtoday -  Satreskrim Polresta Barelang bekerjasama dengan Polsek Bandara Hang-Nadim berhasil mengamankan lima orang yang diduga TKI ilegal di pintu kedatangan Bandara Hang-Nadim Batam, Rabu (22/2) pukul 12.00 WIB.

 

Dalam pengaman kali ini, petugas berhasil mengamankan lima orang calon TKI, empat orang perempuan yang sudah berumur rata-rata 30 tahun keatas, dan satu orang laki-laki. Mereka itu adalah Malah (32), Sri Mulyani (35), Reni (33), Ammah (38), serta Zarkazi (35).

Tiga orang dinyatakan sebagai korban yaitu Malah, Sri Mulyani, dan Reni. Sedangkan dua orang, Ammah dan Zarkazi merupakan pelakunya yang akan memberangkatkan ketiga perempuan itu ke Malaysia secara perseorangan tanpa melalui badan hukum seperti Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).

Setelah ditangkap, mereka dibawa ke Mapolresta Barelang untuk dimintai keterangannya. Barang bukti yang diamankan polisi dari tangkapan itu adalah lima paspor milik korban dan pelaku.

Dua orang pelaku kepada penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang, mengakui kalau mereka akan memberangkatkan korbannya secara pribadi tanpa ada dokumen apapun dan hanya bemodal paspor saja.

"Saya mengambil untung satu orangnya saya mintai Rp3 juta," kata Ammah kepada penyidik.

Atas perbuatannya itu kedua pelaku dijerat pasal 102 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI diluar negeri dengan ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.