Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Demonstran UMK Batam

Terdakwa Bantah Provokasi Demonstran
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Rabu | 22-02-2012 | 15:21 WIB
asardi-dipersidangan.gif Honda-Batam

Asardi saat menjalani persidangan di PN Batam. (Foto: Roni/batamtoday).

BATAM, batamtoday - Asardi, terdakwa pengerusakan saat demo buruh menuntut UMK Kota Batam menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yakni Baharudin Manulang, Rudi Susanto dari Kepolisian serta Suyanto, seorang warga sipil, Rabu (22/2/2012). 

Pantauan batamtoday, saat persidangan puluhan anggota serikat buruh dari SPMI Batam memadati ruang sidang. Aparat Kepolisian juga terlihat mengawal jalannya persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Saiman, Ranto dan Thomas Tarigan. 

Saksi Baharudin Manullang dan Rudi Susanto mengatakan melihat terdakwa melambaikan tangan untuk mengerahkan massa yang sedang demo agar maju kearah gedung Pemko Batam. 

Setelah itu terjadi pelemparan ke gedung Kantor Wali Kota  Batam yang mengakibatkan kaca-kacanya pecah berantakan. 

"Sekilas saja melihatnya. Tidak melihat terdakwa melempar," kata Baharuddin di ruang sidang. 

Saksi juga tidak melihat terdakwa bersuara mengajak massa agar maju dan  hanya melihat sebatas lambaian tangan. 

"Saya hanya tahu lambaian tangan, suara tidak dengar," katanya. 

Atas keterangan kedua saksi, terdakwa mengatakan tidak benar melambaikan tangan memberikan isyarat untuk mengajak. Asardi juga mengatakan dirinya tidak pernah melarikan diri, karena dia berada di tepi jalan raya namun langsung diserbu anggota Polisi. 

"Saya tidak ada melambaikan tangan hanya berdiri di tepi jalan raya," ungkapnya. 

Sementara itu saksi Suyanto yang sedang lewat untuk mencari temannya di kerumunan orang demo tersebut melihat terdakwa sedang menepuk-nepuk dadanya dan berteriak, tapi tidak tahu apa yang diucapkan. 

"Melambaikan tangan, ada suara maju. Tidak tahu pasti karena kondisi ramai," katanya.