Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jika Dalam 15 Hari Tidak Dire-ekspor

Karantina akan Musnahkan 25 Ton Ikan Berformalin asal Pakistan
Oleh : Ali/Dodo
Rabu | 22-02-2012 | 13:52 WIB
IkanTongkol.jpg Honda-Batam

Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - Dikarenakan terkendala teknis atas lambatnya kontainer frizer untuk menampung 25 ton ikan gembung yang terindikasi mengandung formalin kembali gagal di ekspor ke negara asal ikan di Pakistan. 

"Dari laporan pihak perusahaan importir, kontainer berpendingin itu hari ini belum juga masuk ke pelabuhan Batuampar dari Singapura. Kalau kontainer biasa banyak, cuma saat di perjalanan keburu membusuk," kata Hendri, petugas Karantina Ikan Kota Batam kepada batamtoday, Rabu (22/2/12). 

Dikatakan petugas perikanan ini, pihaknya memberikan kompensasi kepada PT Bintan Nusantara Mulia selambat lambatnya setengah bulan terhitung terindikasi formalin. 

"Kami memberikan dispensasi selama 15 hari kepada importir melakukan re-ekspor ikan ke negara asalnya," jelas Hendri. 

Dari tenggang waktu yang di beriikan, katanya bila tidak juga di kirkm kembali, maka pihak Dinas KP2K Batam terpaksa mengambil kebijakan lain. 

"Kalau tidak juga dikirim dalam dua minggu ini, terpaksa ikan itu kami musnahkan dengan cara dibakar, agar tidak menimbulkan bau yang tidak sedap," terangnya.