Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Yayasan Tujuh Juli Kriminalisasi Rektor UK

Yayasan dan Kroninya Dilaporkan ke KPK
Oleh : Khoiruddin Nasution/Dodo
Rabu | 22-02-2012 | 10:09 WIB

KARIMUN, batamtoday - Pengurus Yayasan Tujuh Juli beserta kroninya dilaporkan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah Pusat Dan Daerah (L-PKA-PPD) Kabupaten Karimun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan yang ditujukan kepada Ketua KPK itu bernomor 033/ L-PKA-PPD/K/X/II/12 berperihal tuntutan setebal 15 halaman.  

Ketua L-PKA-PPD Kabupaten Karimun, Herman Indo dalam laporannya meminta KPK agar memeriksa pihak-pihak yang berkenaan langsung terhadap pelaksanaan teknis penerimaan mahasiswa, proses perkuliahan serta penerimaan dana. 

Pihak yang dimaksudkan diantaranya Yayasan Tujuh Juli Karimun yang telah lalai dan dengan sengaja memberi wewenang atas rektor, menjalankan fungsinya menerima mahasiswa baru, tahun akademik 2008 sampai dengan 2010. 

Kemudian Rektor UK yang lama, MS Sudarmadi  telah sengaja melakukan pelanggaran UU no 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional RI pasal 62 ayat 1 dn pasal 71 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar. Dimana rektor UK yang lama dengan sengaja menerima mahasiswa baru, padahal tidak memiliki izin. 

Lalu Dekan FKIP Amjon, disebut dengan sadar dan sengaja menerima mahasiswa baru dan memerintahkan dosen untuk mengajar serta memerintahkan ketua Program Studi (prodi) untuk melaksanakan tugas sebagaimana peran dan fungsinya. 

Sedangkan Kepala Biro Administrasi Akademik  Kemahasiswaan, Irwanto dikatakan telah sengaja dan sadar menandatangani daftar nilai mahasiswa periode 2008 s/d 2010. Padahal pada saat itu tidak memiliki izin.         

Lebih jauh L-PKA-PPD Kabupaten Karimun menuntut Ketua Yayasan Tujuh Juli, Jufri Taufik untuk mengembalikan dana mahasiswa tahun akademik 2008 s/d 2010 serta  tidak memperbolehkan Rektor yang baru menerima apapun hasil produk UK tahun akademik 2008 s/d 2010 karena sudah cacat di mata hukum. Rektor yang baru tidak diperbolehkan untuk menandatangani ijazah mahasiswa yang tidak diakui keabsahannya.  

Dijelaskan, dari hasil investigasi di lapangan ribuan mahasiswa sampai saat ini bingung, cemas, resah dan bahkan beberapa mahasiswa sudah keluar akibat status UK tidak jelas. Jumlah mahasiswa bodong dari angkatan 2008  ssmpai dengan 2010 berjumlah 3350 orang.  

Sedangkan total biaya pertama sekali dikeluarkan oleh orangtua mahasiswa tersebut sebesar Rp3.050.000. Sehingga  nominal angka untuk ketiga angkatan tadi sebesr Rp10.217.500.000. Belum lagi tambahan dari Pemerintah Kabupaten Karimun berupa Dana Hibah kepada Yayasan Tujuh Juli yang besarnya Rp2,5 miliar per tahun. Sehingga KPK sudah seharusnya mengaudit penggunaan dana tersebut.