Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bintan Nusantara Stop Impor Ikan dari Pakistan
Oleh : Ocep
Selasa | 21-02-2012 | 19:15 WIB
ikan_impor.jpg Honda-Batam

Ilustrasi

BATAM, batamtoday - PT Bintan Nusantara Mulia berencana menghentikan order ikan impor asal Pakistan setelah ikan yang dipasoknya dari negara tersebut disimpulkan mengandung formalin oleh Stasiun Karantina Ikan Batam.

“Kami pertimbangkan untuk tidak lagi order ikan dari Pakistan," ujar Aziz, Pemasaran PT Bintan Nusantara Mulia, Selasa (21/2/2012).

Menurut dia, langkah itu diambil setelah kemarin sebanyak 25 ton ikan Gembung yang dipasok dari negara itu dilarang dipasarkan karena disimpulkan mengandung bahan pengawet formalin oleh Stasiun Karantina Kelas I Batam.

Dijelaskannya, ikan yang mereka impor tersebut sudah diberi sertifikasi secara resmi oleh otoritas terkait di Pakistan sebelum dimasukkan ke Batam.

Bahkan dokumen kelayakannya juga sudah diverifikasi di Singapura.

Karena itu pihaknya tidak menyangka bahwa ikan-ikan tersebut ternyata mengandung formalin berdasarkan hasil uji laboratorium Stasiun Karantinan Ikan Batam.

Lebih rinci, pasokan ikan itu sebenarnya berasal dari tiga negara, yakni Taiwan, China dan Pakistan.

Seluruhnya sudah dicek di negara asal sehingga pihaknya menganggap ikan-ikan tersebut sudah layak dikonsumsi.

Bahkan sebelum dimasukkan ke Batam, 25 ton ikan itu  sempat transit di Singapura untuk diverifikasi kembali.

Kerugian akibat kejadian ini pun diakuinya tidak sedikit. Dia mengaku biaya transportasi yang sudah dikeluarkan untuk memasok ikan-ikan itu sebesar Rp20 juta, belum termasuk nilai kontrak impor, sehingga ditaksir perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp375 juta.

Untuk mendatangkannya saja pun membutuhkan waktu sekitar 10 hari perjalanan dimana pihaknya mengorder ikan pada Oktober-Desember tahun lalu.

Pemasukan ikan impor itu dilakukan pihaknya karena menilai kondisi pasokan ikan di Batam tengah berkurang karena minimya nelayan yang melaut sehingga ikan impor dianggap bisa menstabilkan harga pasar.

"Kami dapat kuota dari Kementerian selama 6 bulan untuk boleh mengimpor, tetapi Badan Pengusahaan Batam yang menentukan berapa kali dan jumlah pengirimannya," kata dia.

Ia juga menegaskan pihaknya tidak bermaksud untuk menyelundupkan dan tetap mengikuti peraturan pemerintah jika memang harus di re-ekspor akibat kejadian ini.

Perusahan sendiri diperkiraan harus mempersiapkan biaya untuk mengembalikan ikan-ikan tersebut ke negara asalnya dengan perkiraan dana yang sama dengan biaya transportasi mendatangkannya.