Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Perusakan Polsek Sagulung Diancam 5 Tahun Penjara
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Selasa | 21-02-2012 | 18:14 WIB
persidangan-aman.gif Honda-Batam

Terdakwa Aman saat menjalani persidangan di PN Batam. (Foto: Roni/batamtoday).

BATAM, batamtoday - Aman, terdakwa kasus perusakan Polsek Sagulung saat aksi demo buruh menuntut upah minimun kota (UMK) Batam menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan, Selasa (21/2/2012). Aman didakwa dengan pasal pengerusakan barang dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lukman saat membacakan dakwaan mengatakan pada tanggal 20 Nopember 2011 sekitar pukul 16.30 WIB, terdakwa dengan temannya sedang melintas mengendarai sepeda motor. 

"Saat itu ada konvoi buruh perusahaan yang demo UMK menuju Polsek Sagulung. Terdakwa dan temannya ikut bergabung dalam konvoi tersebut," kata Lukman. 

Selanjutnya, di Mapolsek Sagulung, sekitar sepuluh orang yang tak dikenal langsung berteriak rusak Polsek. Spontan orang-orang di lokasi tersebut melakukan pelemparan ke arah Kantor Polisi tersebut. 

"Terdakwa ikut melempar sebanyak tiga kali hingga jendela pecah," tegasnya. 

Dari sana terdakwa ikut dengan gerombolan pendemo ke arah Simpang Basecamp, Batuaji dan melakukan pembakaran Pos Polisi. 

"Di sana terdakwa turun, tapi tidak melakukan pembakaran hanya melihat-lihat saja," ungkap Lukman. 

Beberapa saat kemudian anggota Sat Brimob Polda Kepri tiba di lokasi. Melakukan pengejaran terhadap massa pendemo. 

"Terdakwa coba kabur naik sepeda motor namun ditangkap anggota Brimob. Lalu diproses di Mapolres Barelang," lanjutnya. 

Terdakwa sendiri dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP tentang melakukan pengerusakan terhadap barang dengan tenaga bersama. Sedangkan subsidernya yakni pasal 406 KUHP ayat 1 tentang melakukan pengerusakan dengan orang yang tidak diketahui. 

"Terdakwa diancam hukuman lima tahun penjara," katanya. 

Usai membacakan dakwaan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Reno Listowo menunda persidangan selama satu minggu pada tanggal 20 Februari 2012 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.