Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Limpahkan Kasus KPK Bodong ke Kejari Batam
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Selasa | 21-02-2012 | 13:29 WIB
Yos-Guntur.gif Honda-Batam

Kompol Yos Guntur, Kasat Reskrim Polresta Barelang.

BATAM, batamtoday - Berkas kasus penipuan dan pemerasan oleh tiga tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan terhadap Bupati Karimun, Nurdin Basirun sudah dilimpahkan Satreskrim Polresta Barelang ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. 

Penyidik dari Unit VI (Jatanras) yang menangani kasus saat ini tinggal melakukan pemeriksaan tambahan kepada ketiga tersangka Iman Hermanto (38), Rusdi Musa (37) dan  Budi Sudarmawan (41) yang merupakan mantan Gubernur Kepri LIRA untuk melengkapi pemberkasan. 

"Berkasnya sudah kita limpahkan ke kejaksaan," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yos Guntur kepada batamtoday, Selasa (21/2/2012).

Yos menambahkan, jika berkas yang sudah dikirimkan ke kejaksaan itu tak perlu ada tambahan lagi maka kasusnya sudah tahap dua (P21) dan selanjutnya menjadi wewenang Kejari Batam. 

"Jika berkasnya lengkap dan tak perlu ada tambahan (P21) maka penangan kasusnya menjadi wewenang kejaksaan, begitu juga status tersangka juga dilimpahkan ke Kejari Batam," terangnya.