Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kadin Anggap Penetapan Ex Officio Pimpinan BP Batam Langgar Undang-undang
Oleh : Nando Sirait
Kamis | 13-12-2018 | 15:29 WIB
jadi-rajagukguk1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ketua Kadin Kota Batam, Jadi Rajagukguk. (Foto: Nando)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Batam menilai rencana pembubaran Badan Pengusahaan (BP) Batam akan menimbulkan masalah baru dan melanggar Undang-undang.

Ketua Kadin Kota Batam, Jadi Rajagukguk mengatakan bahwa pembentukan BP Batam, sesuai dengan Pasal 21 Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999. Dimana pasal tersebut mengatur terbentuknya Kota Batam sebagai Daerah Otonom, Pemerintah Kota Batam dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan di daerahnya mengikutsertakan Badan Otorita Batam.

"Status dan kedudukan Badan Otorita Batam yang mendukung kemajuan Pembangunan Nasional dan Daerah sehubungan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah perlu disempurnakan," lanjutnya.

Undang-undang tersebut juga mengatur hubungan kerja antara Pemerintah Kota Batam dan Badan Otorita Batam diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Dimana Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud harus diterbitkan selambat-lambatnya dua belas bulan sejak tanggal diresmikannya Kota Batam.

"Dari sana jelas keikutsertaan Badan Otorita Batam dimaksudkan untuk kesinambungan berbagai kemajuan pembangunan di Batam sebagai kawasan industri, galangan kapal, pariwisata dan perdagangan yang selama ini dilakukan oleh Badan Otorita Batam. Disini harusnya ada pengaturan hubungan kerja antara Pemerintah Kota Batam dan Badan Otorita Batam dimaksudkan untuk menghindari tumpang tindih tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan antara Pemerintah Kota Batam dan Badan Otorita Batam," paparnya.

Ia menegaskan adanya rangkap Jabatan itu melanggar amanat Undang-undang pasal 21 ayat 3. Dimana menata kelola kewenangan Pembangunan di Batam tidak dapat di lakukan dengan Ex-Officio, pasti ada masukan yang keliru kepada Bapak Presiden.

"Undang-undang tidak bisa dianulir oleh PP, sedangkan PP 46/2007 hanya menetapkan Batam menyeluruh KPBPBB dan Mengalihkan OB menjadi BP, maka BP Batam tidak bisa dirangkap kepemimpinannya oleh Walikota Batam, kecuali di paksakan dan menjadi bertentangan dengan UU. Begitu juga sebaliknya Kepaia BP Batam tidak bisa merangkap menjadi Walikota Batam," ungkapnya.

Jadi menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan konsolidasi dengan instansi terkait melalui Kadin Kepri dan Kadin Indonesia.

"Apa yang kami lakukan saat ini hanyalah memberikan kontribusi masukan, perbaikan penatakelolaan kewenangan Pemerintahan dalam membangun Batam. Pak Darmin adalah Ekonom tidak kapasitasnya menjelaskan ini, ini juga nantinya menjadi persoalan," ujarnya, Kamis (13/12/2018).

Untuk itu, Jadi meminta agar seluruh anggota Kadin dan organisasi pengusaha agar tetap tenang dan menjaga kondusifitas berinvestasi di Batam.

Editor: Yudha