Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tidak Ada Status Quo bagi Pulau Berhala
Oleh : Juhari/Dodo
Selasa | 21-02-2012 | 12:58 WIB
DSC07948.JPG Honda-Batam

Syam daeng sedang berpidato dalam acara sukuran di Gedung Nasional Dabo

LINGGA, batamtoday - Syam Daeng Rani selaku tim pengacara Alias Wello cs dalam memperjuangkan Pulau Berhala menyatakan keputusan Mahkamah Agung RI mengenai Pulau Berhala yang masuk dalam administratif Kabupaten Lingga bersifat final.

"Tidak ada lagi status quo untuk Pulau Berhala," tegasnya saat mengadakan syukuran kembalinya Pulau Berhala ke pangkuan Kepri, Senin (20/2/2012) malam tadi.
Sedangkan mengenai gugatan siapa yang sebenarnya penggugat yang dikabulkan oleh MA, menurutnya tidaklah penting. Namun yang terpenting adalah apa yang dilakukan keduanya bertujuan sama, dan kemenangan tersebut adalah kemenangan masyarakat Kepri secara keseluruhan.
Daeng juga mengakui bahwa apa yang dilakukan oleh Provinsi Jambi dalam konsep pembangunan kedepannya jauh lebih siap dibandingkan Provinsi Kepri.
"Dengan kembalinya Pulau Berhala ke pangkuan Kepri, pemerintah daerah Kabupaten maupun Provinsi, hendaknya berbuat nyata dalam pembangunan ataupun peningkatan perekonomian masyarakat Pulau Berhala serta pulau-pulaus ekitarnya, sehingga jangan sampai masalah Pulau Berhala hanya dianggap sebagai suatu perebutan marwah saja, namun mengabaikan dari hakekat dan tujuan Reformasi yang bertujuan menyejahterakan masyarakat," kata dia.