Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Yayasan Tujuh Juli Kriminalisasi Rektor UK

Dituding Aktor Intelektual, Pemuda Karimun Menuntut
Oleh : Khoiruddin Nasution/Dodo
Selasa | 21-02-2012 | 10:41 WIB
pemuda-karimun.gif Honda-Batam

Azhar MN, Ketua Umum Ikatan Pemuda Melayu Kabupaten Karimun (IPMKK).

KARIMUN, batamtoday – Bola panas ‘Drama Penggulingan Rektor UK’ yang baru terus bergulir. Aksi para aktor dan sutradara, menuai beragam kritikan. Bahkan orang nomor wahid di sistem birokrasi Pemkab Karimun yakni Sekda Karimun Anwar Hasyim, disebut sebut menjadi aktor intelektual di balik kekacauan ini.  

Tak hanya itu, Ketua Yayasan Tujuh Juli yang lalu Muhammad Taufik,  Rektor Sudarmadi dan Dekan FKIP sebelumnya, Amjon dan Kepala Biro Administrasi & Kemahasiswaaan, Fitra Taufik juga disebut sebagai pelaku.  

Sedangkan Ardiansyah yang notabene anah buah  Fitra Taufik bersama dengan Badan Pelaksana Harian Yayasan, Irwanto (PNS-red) dan Dodi selaku operator Jurusan Sospol, dikhususkan bertugas sebagai spion, yang disusupkan untuk menghasut mahasiswa, memata-matai  kinerja Rektor dan Dosen  UK, serta membunuh karakter Rektornya sendiri.  

Modus operasi yang dipergunakan ketiga pegawai ini dengan cara menyebarkan fitnah ke mahasiswa yang sedang KKN serta mengkonsep propaganda ke publik, melalui media harian lokal.  

Azhar MN, sebagai Ketua Umum Ikatan Pemuda Melayu Kabupaten Karimun (IPMKK),  merasa terpanggil untuk melaporkan persoalan ini ketingkat Pusat. Sebab menurutnya, jika ditingka t Daerah, kasus tindak kriminal seperti ini selalu dipeti-eskan.  

Padahal drama ‘Mahasiswa Bodong’  yang mengakibatkan kerugian materi dan waktu, bagi ribuan mahasiswa UK angkatan 2008 s/d 2010 itu, merupakan delik aduan.    

“IPMKK mendukung penuh orang-orang yang berusaha membangun Karimun. Dan akan selalu menjadi musuh orang-orang yang berwatak picik dan kotor, yang berusaha menghancurkan, menodai dan meracuni pikiran generasi muda intelektual Karimun,” tegasnya kepada batamtoday, Senin (20/2/2012) di Meral.     

Namun Azhar MN terus berupaya mendukung penyidik Polres Karimun yang telah memanggil dan memintai keterangan beberapa saksi, terkait kasus UK ini, agar segera menetapkan tersangkanya.  

“Jika penyidik Polres Karimun merasa sungkan untuk menetapkan tersangkanya, sebaiknya segera dilimpahkan ke tingkat diatasnya yakni Polda Kepri. Sebelum masyarakat Karimun benar – benar yakin bahwa kasus ini akan dipeti-eskan,” katanya. 

Namun dalam penetapan tersangka lanjut Azhar MN lagi, pihak penyidik jangan hanya mengorbankan ‘tikus curut’nya saja, sebagai lambang bahwa pinyak penyidik telah bekerja. Seyogianya aktor intelektuallah harus diseret ke kursi pesakitan. 

“Penjarakan Sekda Karimun bersama antek-anteknya. Sebab amanat Undang Undang no 20 Tahun 2003, pasal 71 tentang Perguruan Tinggi sangat jelas bahwa, penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin Pemerintah atau pemerintah daerah dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau pidana denda paling banyak satu miliar rupiah,” tegasnya mengakhiri.