Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Indeks Kerawanan Pemilu 2019 di Anambas Masuk Kategori Sedang
Oleh : Alfredy Silalahi
Senin | 10-12-2018 | 12:28 WIB
bawaslu-anambas12.jpg Honda-Batam
Kantor Bawaslu Kabupaten Anambas. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas paparkan indeks kerawanan pemilu (IKP) tahun 2019 masuk kategori sedang.

Adapun empat bidang yang yang menjadi tolak ukur Bawaslu yakni, konteks sosial politik, penyelenggara yang bebas dan adil, kontestasi serta partisipasi.

"Dari bidang konteks sosial politik ada beberapa penilaian yang terdiri dari keamanan dengan skor 39,29, otoritas penyelenggara pemilu skor 59,64, penyelenggara Negara dengan skor 42,55 dan relasi kuasa di tingkat lokal dengan skor 30.00. Maka konteks sosial politik masuk kategori kerawanan sedang," kata Liber Mare-mare Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, Senin (10/12/2018).

Liber menambahkan, dari bidang penyelenggaraan yang bebas dan adil, kerawanan juga masuk kategori sedang. Dimana dari subdimensi hak pilih memiliki skor 54,55, subdimensi kampanye 62,50, pelaksanaan pemungutan suara 54,44, ajudikasi keberatan pemilu 37,50, dan pengawasan pemilu memiliki skor 37,50.

"Sementara bidang kontestasi yang terdiri dari penilaian hak politik terkait gender memiliki kategori kerawanan sedang dengan skor 50,00. Yang tinggi itu subdimensi representasi minoritas mencapai poin 100. Kaum minoritas yang dimaksud di sini untuk teman-teman penyandang disabilitas. Kalau dari subdimensi proses pencalonan masuk kategori sedang dengan nilai 43,48," terang Liber.

Liber menyinggung, kerawanan dari tolak ukur partisipasi masuk kategori sedang. Dimana, subdimensi partisipasi pemilih memiliki skor 50,00, kemudian partisipasi partai skor 40,54, partisipasi kandidat 40,00 dan partisipasi publik 42,86. ?
?
"Beberpa yang menjadi strategi pencegahan hilir salah satunyan melakukan pengawasan secara melekat terhadap tahapan yang sudah dipetakan, khususnya yang berpotensi menimbulkan pelanggaran atau sengketa. Kita juga sudah bisa memutus sengketa proses melalui adjudikasi," jelasnya.

Liber menegaskan, tujuan dari IKP sebagai alat untuk mengetahui dan mengidentifikasi ciri, karakteristik dan kategori kerawanan. "IKP juga bertujuan sebagai alat pemetaan, pengukuran potensi, prediksi, deteksi dini, dan rekomendasi penyusunan strategi pencegahan dan pengawasan tahapan pemilu," tegasnya.

Editor: Yudha