Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sehelai Kuitansi Ungkap Pembobolan Rumah Kosong
Oleh : Charles / Dodo
Senin | 20-02-2012 | 16:51 WIB

TANJUNGPINANG,batamtoday - Niat mau menagih utang, malah membobol rumah kosong. Akibatnya, dua tersangka Edy Setiawan alias Wawan dan Syahril, terpaksa mendekam di Mapolsek Tanjungpinang Barat, Kamis (16/2/2012) lalu. 

Penangkapan dua tersangka yang melakukan pencurian di rumah Tarciusius Hendry Rusli (49) di Jalan Beringin gang Tongkol, Tanjungpinang Barat, berawal dari penemuaan secarik kuitansi penagihan utang. Setelah sebelumnya korban Tarciusius menemukan kuitansi penaghian hutang kedua tersangka di lokasi rumah yang saat itu ditinggal dan telah dibobol tersangka.

"Dua tersangka masuk ke dalam rumah saat rumah sedang dalam keadaan kosong," kata AKP Yudi Sukmayadi, Kapolsek Tanjungpinang Barat, Senin (20/2/2012). 

Berdasarkan pengakuan tersangka Wawan dan Syahril, sebelum masuk keduanya telah mengintai rumah korban, dan baru masuk setelah memastikan kalau rumah korban dalam keadaan kosong.

"Kedua tersangka masuk dengan melompati pagar, dan kebetulan rumah korban, jauh dari rumah tetangga lainnya, hingga saat keduanya beraksi tidak ada yang curiga," ujar Yudi.

Kedua tersangka juga mengaku, saat membobol rumah korban, Syahril menunggu di luar pagar untuk mengawasi keadaan, sedangkan Wawan memanjat pagar, da nselanjutnya membobol teralis jendela samping milik korban, dengan menggunakan kunci untuk membongkar ban sepeda motor.

"Setelah masuk ke dalam rumah tersangka langsung membobol pintu kamar korban dan mengambil semua harta korbanberupa satu Laptop,dan 32 biji cincin dengan batu mulia," katanya.

Usai mengambil barang-barang tersebut, para tersangka langsung kabur. Sementara itu korban yang masih berada di Kijang saat pulang sangat kaget, melihat isi rumahnya berantakan, sedangkan pintu kamar terbuka dan kondisinya sudah porak poranda.

Ia pun segera memeriksa semua barang miliknya. Ternyata ada beberapa yang hilang, saat itu, korban juga menemukan sebuah kuitansi tagihan di lokasi yang bukan miliknya, selanjutnya, korban melapor ke Polsek Tanjungpinang Barat, dan membawa kuitansi tersebut.

Mendapat laporan dan petunjuk tersebut, polisi malakukan penyelidikan dan melakukan pengembangan dan dalam waktu singkat, akhirnya polisi berhasil menemukan dan membekuk dua tersangka.

"Dua jam setelah korban melapor, dua pelaku berhasil kita amankan," jelas Kapolsek lagi.

Sementara itu menurut pengakuan tersangka Wawan mengatakan, saat itu dirinya sebenarnya tidak berencana mencuri di rumah korban, Tapi karena kebetulan Syahril lewat rumah itu, dan mengetahui rumah dalam keadaan kosong, hingga akhirnya niat keduanya timbul untuk mencuri.

"Sebelumnya kami, kerja mau menagih hutang ke tempat orang, tapi melihat rumah kosong itu, lalu niat kami timbul," tutur Wawan.

Kedua tersangka juga mengaku, kalau mereka mereka sangat membutuhkan uang, karena istri Syahril yang sedang hamil hendak melahirkan dan pulang kampung.

"Kami memang sangat membutuhkan uang, Untuk memulangkan istri saya, karena mau melahirkan di kampung, tapi saya malah ditangkap, dan saya terpaksa pinjam uang saudara, untuk biaya memulangkan istri saya," ujar Syahril.

Tetapi Syahril mengaku kalau mereka tidak ditangkap, tetapi dipanggil polisi untuk datang ke Mapolsek Tanjungpinang Barat. Setelah di sana, keduanya langsung diamankan polisi karena ditemukan barang bukti berupa kuitansi milik keduanya di lokasi kejadian.

Saat ini keduanya, dijebloskan ke penjara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.