Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemenkeu Pastikan Gaji PNS Naik 5 Persen Mulai Januari 2019
Oleh : Redaksi
Sabtu | 08-12-2018 | 14:05 WIB
asn-pemprov1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

PNS Pemprov Kepri. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Keuangan memastikan kenaikan gaji pegawai negeri sipil sebesar lima persen akan berlaku mulai Januari 2019. Hanya saja kenaikan itu mulai dibayarkan ketika Peraturan Pemerintah mengenai kenaikan gaji PNS itu terbit.

"Kami bersama dengan KemenPAN-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) akan mulai menyiapkan PP-nya pada Januari, biasanya terbit pada bulan ketiga," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Jakarta, Jumat (7/12/2018).

Askolani menegaskan, kendati PP tersebut tidak diterbitkan pada Januari 2019, melainkan misalnya pada Maret, maka penghitungan kenaikan gaji akan tetap dilakukan sejak Januari. Nantinya pembayaran untuk kenaikan gaji pada bulan-bulan sebelum PP berlaku akan dibayar sekaligus setelah beleid itu terbit. "Mekanismenya memang seperti itu, implementasinya menunggu itu (PP) dulu," ujar Askolani. "Nanti mungkin Presiden akan mengumumkannya, tapi begitu."

Kenaikan gaji itu, menurut Askolani, juga akan mempengaruhi besaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya yang diperoleh para PNS di tahun 2019. "Iya, dia biasanya akan menjadi basis untuk gaji ke 13 dan THR," kata Askolani.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan kenaikan gaji dan pensiun pokok aparatur sipil negara sebesar sekitar lima persen pada 2019. Pernyataan itu dilontarkan Jokowi saat membacakan pidato Nota Keuangan dan Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2019 di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Agustus lalu.

Langkah itu, kata Jokowi, diambil sebagai bentuk kelanjutan kebijakan penggajian yang telah dilakukan pada 2018.

"Peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya," ujar Jokowi.

Jokowi menambahkan kenaikan gaji akan diimbangi dengan percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian dan lembaga. Menurut dia, percepatan reformasi itu agar publik mendapatkan pelayanan yang lebih baik, mudah, cepat, dan transparan.

"Ini disertai penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik," ucapnya.

Editor: Yudha