Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kesaksian Dede Syafrudin

Di Diskotik Planet, Ujang Mengaku Habis Membunuh
Oleh : Ali/Dodo
Senin | 20-02-2012 | 13:37 WIB
dede-syafrudin.gif Honda-Batam

Saksi Dede Syafrudin saat memberikan keterangan di persidangan. (Foto: Roni/batamtoday).

BATAM, batamtoday - Saksi Dede Syafrudin yang dihadirkan oleh penuntut umum dalam persidangan terdakwa Mindo Tampubolon mengaku mengetahui pembunuhan yang dilakukan Ujang terhadap Putri Mega Umboh. 

"Sehari setelah pembunuhan, Ujang mengatakan telah melakukan pembunuhan," ujar Dede saat dimintai keterangannya oleh ketua Hakim, Reno Listowo dalam persidangan, Senin (20/2/2012). 

Dede mengaku dirinya mengetahui Ujang melakukan pembunuhan saat mereka berdua sedang menikmati minuman beralkohol di Diskotik Planet.

"Berdua aja pak hakim, tidak ada orang lain yang saya kenal, kalau orang lain banyak di diskotik itu," kata Dede yang disambut sorakan pengunjung yang menyaksikan jalannya persidangan Mindo. 

Selain hakim Reno Listowo, juga hadir hakim anggota Ridwan dan Riska. Sedangkan kuasa hukum Mindo Tampubolon, Hotma Sitompoel terus menyimak kesaksian yang disampaikan Dede.  

Hotma juga tak lupa meminta kepada Dede untuk berbicara jujur. Karena kata Hotma kepada Dede, bila memberikan kesaksian palsu maka dapat dikenakan hukuman penjara selama tujuh tahun.