Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sudah Sering Digrebek, Gelper Terus Saja Beroperasi di Batam
Oleh : Romi Candra
Kamis | 06-12-2018 | 11:40 WIB
gerebek-gelper2.jpg Honda-Batam
Penggrebekan salah satu lokasi gelper di Batam. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Usaha gelanggang permainan elektronik (gelper) sepertinya memang cukup menjanjikan. Betapa tidak, meski sudah banyak yang digrebek karena terbukti adanya perjudian, namun selalu ada saja yang terus beroperasi.

Tidak tanggung-tanggung, arena ketangkasan yang tidak lepas dari image 'arena perjudian' ini, tetap buka di lokasi yang pernah digerebek. Meskipun pemiliknya sudah berganti.

Salah satu wilayah yang menjadi sasaran beroperasinya arena permainan ini adalah wilayah Lubukbaja serta kawasan Batuaji dan sekitarnya.

Pengamatan BATAMTODAY.COM di lapangan, ada dua bagian lokasi gelper yang beroperasi. Ada yang mengantongi izin beroperasi dari pemerintah Kota Batam, dan ada juga nekad buka tanpa memiliki izin. Seperti, gelper Tarigan House Game yang baru saja digrebek Satreskrim Polresta Barelang.

Di lokasi tersebut, mereka memang langsung menukarkan uang di dalam arena. Mungkin, mereka berfikir 'sudah kepalang basah, langsung mandi sekalian'.

Dan untuk lokasi yang memiliki izin, mereka terus berusaha lebih pintar dari petugas, agar bisa mengelabui. Bermacam trik mulai dilakukan.

Meski demikian, pihak kepolisian juga tidak tinggal diam. Seperti yang disebutkan Kanit I Judisila Satreskrim Polresta Barelang, Ipda Pandu Renata Surya.

Saat dikonfirmasi, ia menegaskan, sejauh ini pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap arena gelper yang beroperasi. Jika ditemukan adanya yang melanggar, pihaknya akan langsung mengambil tindakan.

"Kita tidak akan tinggal diam jika ditemukan lokasi yang melakukan perjudian. Kalau terbukti, kita akan ambil tindakan tegas," tegasnya.

Seperti berita sebelumnya, Gelanggang permainan elektronik (gelper) Tarigan House Game yang berada di depan Mall Top 100 Jodoh digrebek Satreskrim Polresta Barelang, Sabtu (1/12/2018).

Penggrebekan tersebut, dilakukan karena kedapatan adanya tindak pidana judi di lokasi. Sebanyak empat orang turut diamankan beserta barang bukti berupa uang hasil cancel permainan Rp 350 ribu, uang bandar Rp 800 ribu dan tiga unit mesin permainan.

Empat orang yang diamankan Satreskrim Polresta Barelang dalam penggrebekan gelanggang permainan elektronik (gelper) Tarigan House Game, telah ditetapkan menjadi tersangka.

Mereka, terdiri dari dua peneyelenggara, Rika Agustin (27) dan Jhon Sakon (38) serta dua pemain, Eddy Ardian (38) dan Bobby Sinulingga (30).

Editor: Dardani