Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Miliki Kewenangan Evaluasi Perda, DPD RI Segera Revisi Tatib
Oleh : Irawan
Kamis | 06-12-2018 | 08:40 WIB
fahrur_donny.jpg Honda-Batam
Wakil Komite I Fachrul Razi dan Sekretaris Jenderal DPD RI Reydonnyzar Moenek saat seminar nasional 'Tantangan DPD RI Dalam Pemantauan dan Evaluasi Raperda dan Perda' di Ruang GBHN Nusantara V

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kewenangan DPD RI melakukan pemantauan dan evaluasi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda) memiliki tantangan tersendiri. Dengan adanya kewenangan baru, memberikan DPD RI untuk berimprovisasi terhadap respon daerah.

"Ini peluang bagi DPD RI yang harus didukung dari masyarakat. Ini penting bagi DPD RI dalam mewujudkan peran negara untuk daerah," ucap Wakil Komite I Fachrul Razi saat seminar nasional 'Tantangan DPD RI Dalam Pemantauan dan Evaluasi Raperda dan Perda' di Ruang GBHN Nusantara V, Jakarta, Rabu (5/12/2018).

Menurutnya, peran DPD RI memang terbatas namun dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait mengevaluasi Perda tercantum dalam Pasal 249 poin J UU MD3. Memberikan tantangan baru bagi DPD RI. "Tentunya ini peluang DPD RI untuk memperjuangkan kepentingan daerah," jelas senator asal Aceh itu.

Untuk itu, lanjutnya, DPD RI harus bergerak cepat dalam memperjuangkan kepentingan daerah. Artinya, DPD RI dalam waktu dekat ini akan merevisi Tata Tertib (Tatib) yang berkaitan dengan pemantauan dan evaluasi Raperda dan Perda.

"Yang pertama kita harus segera merevisi Tatib terkait dengan pemantauan dan evaluasi Raperda dan Perda," papar Fachrul.

Menurut Fachrul, ketika kami melakukan reses sering kali mendapatkan masuk-masukan terkait Perda yang bertentangan. Alhasil, dari 34 provinsi banyak Perda yang bertentangan. "Namun dimana posisi DPD RI? Kita tugas menjebatani antara pusat dan daerah. Satu sisi kita mau menggurangi beban pusat terkait Perda yang begitu banyak," tegas dia.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPD RI Reydonnyzar Moenek berpendapat bahwa kewenangan DPD dalam pemantauan dan evaluasi Raperda dan perda merupakan amanat UU No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) sangat penting. "Ini tantangan buat kita dalam membuat produk hukum untuk daerah," terang dia.

Reydonnyzar menambahkan selama 14 tahun DPD RI terus bekerja menyuarakan aspirasi dan perjuangkan kepentingan daerah dalam bentuk produk hukun. "Maka dengan adanya kewenangan baru ini membuat kita terus berusaha memperjuangkan kepentingan daerah melalui Raperda dan Perda," tandas mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri ini.

Dikesempatan yang sama, Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Sukoyo mengatakan bahwa pertahun Perda mencapai 5120 dengan asumsi satu kabupaten/kota dalam satu tahun 10 Perda.

"Disinilah peran DPD RI yaitu pemantauan dan evaluasi Raperda dan Perda yang begitu banyak tiap daerah," kata Sukoyo.

Sukoyo memberikan catatan bahwa perumusan teknis pelaksanaan tugas DPD RI dalam pemantauan dan evaluasi Raperda dan Perda jangan sampai bertentangan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Saya berharap pemantauan dan evaluasi Raperda dan Perda tidak sama dengan tugas yang telah dilaksanakan Kemendagri,” imbuhnya.

Selain itu, objek pemantauan dan evaluasi lebih difokuskan pada Raperda dan Perda evaluasi seperti APBD, RTRW, zona industri, Raperda serta Perda. "Tentunya yang mendapat atensi tinggi dari masyarakat dan kelompok masyarakat," katanya.

Editor: Surya