Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Dana Adum Tahun 2014-2016

Mantan Kadis serta Bendahara Dinsos Karimun Divonis Bui dan Wajib Ganti Kerugian Negara
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 05-12-2018 | 19:29 WIB
indra-gunawan.jpg Honda-Batam
Indra Gunawan, mantan Kapala Dinas Sosial Karimun saat mendengar pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Indra Gunawan bersama Ardiyansyah, ASN Pemkab Karimun yang didakwa melakukan korupsi dana administrasi umum (Adum) Dinas Sosial pada tahun 2014-2016 hingga merugikan negara Rp3,1 miliar, dijatuhi hukuman berbeda di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (5/12/2018).

Putusan yang dibacakan majelis hakim, Iriati Khoirul Ummah didampingi Joni Gultom dan Yon Efri, menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 jo pasal 64 KUHPidana.

Terdakwa Indra Gunawan, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Karimun dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Indra Gunawan juga dihukum mengembalikan kerugian negara sebanyak Rp2,7 miliar.

"Jika tidak dapat membayar kerugian negara, maka harta benda milik terdakwa akan disita oleh negera. Apabila harta benda miliknya tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara," tegas Iriati, membacakan amar putusan.

Sementara terdakwa Ardiyansyah, hanya dihukum 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Ardiyansyah juga dihukum mengembalikan kerugian negara sebanyak Rp323 miliar.

"Jika harta benda terdakwa Ardiyansyah setelah disita negara tidak mencukupi membayar kerugian, maka akan diganti dengan hukuman 3 tahun penjara," kata Iriati, lagi.

Terhadap putusan itu, kedua terdakwa didampingi penasehat hukum (PH) menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, hasil penyelidikan Polisi, pada tahun 2014 hingga 2016, pengelolaan mata anggaran belanja berupa barang dan jasa Dinas Sosial Karimun selalu tidak sesuai dengan kententuan dan juga diduga adanya pemotongan terhadap anggaran.

Sementara untuk anggaran kegiatan administrasi umum sebagian dipergunakan untuk keperluan pribadi yang tidak sesuai DIPA. Di samping itu juga mereka menggunakan dana tersebut untuk membayar angsuran mobil, serta angsuran kredit di Bank.

Modus operandinya yakni dengan cara melakukan manipulasi SPJ belanja anggaran secara fiktif, di mana uang tersebut yang telah didapatkan dan dipergunakan untuk keperluan pribadi, bukan keperluan kantor.

Editor: Gokli