Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sopir Taksi Batam Nilai Biaya Pembuatan KIP Terlalu Mahal
Oleh : Ali/Dodo
Senin | 20-02-2012 | 10:47 WIB

BATAM, batamtoday - Kalangan sopir taksi di Batam menilai pungutan pembuatan Kartu Identitas Pengemudi (KIP) terlalu mahal. Selain itu, mereka juga mempertanyakan dasar hukum kebijakan terhadap pungutan Kartu Identitas Pengemudi (KIP) sebesar Rp115 ribu yang diterbitkan Dinas Perhubungan (Dishub). Pasalnya, pungutan yang berlaku setahun sekali itu tanpa didasari Peraturan Wali Kota (Perwako) maupun melalui peraturan daerah (Perda). 

"Kami bukan mempermasalahkan nominalnya, tetapi melalui peraturan yang diterbitkan setahun sekali, seharusnya didukung dengan aturan yang jelas. Bukan seenaknya menentukan tarif. Sudah kayak pedagang pasar saja," ujar Ardi Oyong, sopir taksi di Bandara Hang Nadim Batam, Senin (20/2/2012). 

Menurut Oyong, penjelasan Kepala Dinas Perhubungan Batam melalui pungutan sebesar Rp115 ribu untuk pembuatan KIP tidak tepat dan terkesan terlalu mengada-ngada. Pungutan sebagai biaya pengganti kertas, plastik dan material untuk KIP dianggap terlalu mahal. Terlebih lagi, katanya, kebijakan yang diambil Zulhendri selama ini tidak pernah mengajak sopir taksi yang berhubungan dengan kebijakan tersebut dalam bermusyawarah.

Selama ini, ucapnya, kebijakan yang sudah disosialisasikan itu hanya melalui badan usaha dan koperasi taksi, yang menurutnya hal itu juga kurang tepat. Karena tidak mungkin kebijakan ini berjalan sepihak dari badan usaha taksi menyetujui besarnya biaya pembuatan KIP tersebut. Apalagi KIP itu berlaku hanya satu tahun saja, sehingga tahun depan harus diperbaharui dan dipungut kembali biaya pembuatannya. 

"Kalau sudah setahun sekali, berarti kebijakan ini berkelanjutan. Sehingga  perlu ada dasar hukumnya dan tidak bisa dibuat seenak perutnya saja. Mungkin acuannya semacam perwako atau perda. Jangan dicari celah melakukan pungutan yang merugikan pengemudi yang sudah susah hidupnya," ujar Oyong. 

Informasi yang diperoleh, pengurusan KIP dilakukan bersamaan ketika menguruskan uji kelayakan kendaraan. Jika dalam menguruskan KIR ini tidak memiliki KIP maka petugas Dishub tidak melayani. 

"Sejujurnya, sebenarnya kita menolak kebjakan ini. Tapi apa daya kta orang keciikl ini, terpaksa harus diikuti," ujar Syafruddin, sopir taksi di Harbour Bay ini kepada wartawan. 

Meskipun keberatan, menurutnya, sebagai supir hanya pasrah. Daripada tidak diurus, tambahnya, legalitas kendaraan tidak diurus. Karena semua dokumen kendaraan saling berkaitan satu dan lainnya.

Penolakan pungutan besaran KIP tanpa aturan yang pasti  juga disampaikan pendiri Koperasi Pandu Wisata yang bergerak di bidang jasa angkutan taksi, Agustinus Purba. Menurutnya melalui kebijakan itu Dishub Batam akhir-akhir ini sbanyak supir taksi yang mengeluh, karena dianggap pungutan biaya KIP ini merupakan cara baru dalam melakukan pungutan liar (pungli). 

"Ini pungli yang berdalihkan koperasi. Seharusnya hal ini harus dimusyawarahkan terlebih dulu sebelum diberlakukan," ujar Agustinus yang juga merupakan anggota Komisi III DPRD Batam. 

Agustinus menganggap, sebelum kebijakan ini menjadi bumerang, seharusnya melalui sosialisasi yang dilakukan memaparkan besaran biaya, sehingga dapat diketahui untuk apa saja biaya tersebut.  

"Masak sebesar itu. Ini jelas pungli. Harusnya ada acuan melalui Perda atau Perwako. Ini adalah bentuk pungli," ujarnya menegaskan.