Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Yayasan Tujuh Juli Kriminalisasi Rektornya

Mahasiswa Universitas Karimun Didesak Pidanakan Yayasan
Oleh : Khoiruddin Nasution/Dodo
Senin | 20-02-2012 | 10:37 WIB
universitas_karimun.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Gerbang menuju Universitas Karimun.

KARIMUN, batamtoday - Yayasan Tujuh Juli sebagai pihak yang pengelola Universitas Karimun (UK), disinyalir mengkriminalisasi Rektor kampus itu sendiri. Upaya kriminalisasi tersebut terlihat ketika ribuan Mahasiswa ‘bodong’ yang tergabung di dalam lima Program Studi (prodi) tadi, ‘dipaksakan’ agar diakui sebagai mahasiswanya. Padahal, izin kelima Prodi tadi, baru dikeluarkan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (Dikti) pada Maret 2011 yang lalu. Sehingga kuat dugaan, pihak Yayasan Tujuh Juli berupaya menjerumuskan ribuan mahasiswa UK beserta Rektornya sekaligus ke dalam penjara. 

Penegasan itu disampaikan Kepala Biro Investigasi & Inteligent Komisariat Daerah (KOMDA) Kabupaten Karimun Reclasseering Indonesia, R Harry kepada batamtoday, Minggu (19/2/2012) di Hotel Maximillion. Menurutnya, mahasiswa UK seharusnya berfikir secara obyektif dan kooperatif serta tidak mudah terpengaruh hasutan beberapa oknum yang notabene antek-antek pengurus Yayasan Tujuh Juli.  

Kenyataannya, ribuan mahasiswa yang berada pada Program Studi Teknologi Perkapalan, Manajemen Kepelabuhan dan Pelayaran, Penjaskesrek, PGSD serta PGLB mulai dari angkatan 2008 sampai dengan 2010 adalah ilegal. Sehingga kerugian materi dan waktu sebagai bukti yang sangat mendukung, untuk menyeret pengurus Yayasan dan Rektor UK yang lama. 

“Saya melihat konspirasi jahat antara pengurus Yayasan Tujuh Juli, Rektor, Dekan serta Biro Administrasi Kemahasiswaan yang lama, untuk merusak generasi intelektual di Karimun. Dan orang seperti itu harus 'dibumihanguskan (dipenjarakan-red.) dari Bumi Berazam ini. Sebab selamanya mereka akan terus merusak dan merongrong generasi bangsa, demi kepentingan pribadi dan kelompoknya,” tegas Harry. 

Harry menambahkan, pihak yayasan dengan sengaja mengambil alih seluruh pengelolaan keuangan, baik yang bersumber dari mahasiswa maupun dari Pemerintah Kabupaten Karimun. Sehingga proses belajar mengajar terhambat. Bahkan sudah dua bulan ini, dosen dan staf karyawan UK, tidak mendapatkan gaji. Padahal, bantuan Dana Hibah Pemkab Karimun, untuk Kampus UK sebesar Rp2,5 miliar per tahun itu jika ditambahkan dengan uang pembangunan dan uang kuliah mahasiswa itu sendiri, masih menyisakan laba yang cukup signifikan. 

“KPK harus turun tangan untuk mengaudit dana Yayasan Tujuh Juli ini. Sebab mustahil rasanya jika dana di kas yayasan itu nihil sampai saat ini. Kemana uang itu mereka pergunakan. Padahal, pengelola keuangan, berada pada pengurus Yayasan dan Rektor yang lama yakni Sudarmadi. Sebaliknya kejadian miris dialami Rektor UK yang baru. Sebab segala fasilitas pendahulunya, tidak didapatkannya sama sekali. Ironisnya untuk uang bahan bakar mobil dinas, harus dirogoh dari koceknya pribadi,” ujarnya mempertanyakan. 

Lebih jauh Harry menegaskan agar Pemerintah Karimun (birokrat-red.) tidak terlalu mencampuri urusan di dalam internal UK. Sehingga, berjalan berdasarkan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. 

“Tidak ada relevansinya Sekda Karimun Anwar Hasyim, Asisten III Suryamin dan Kadis Koperasi Amzon, mendatangi Kopertis Wilayah X untuk mengurus perpanjangan perizinan 9 prodi dari 15 prodi yang ada di UK. Seharusnya pihak Rektorat-lah yang secara teknis melakukan hal itu dan tugas mereka mengurus pemerintahan yang masih amburadul,” terangnya. 

Untuk itu, Reclassering Indonesia akan terus berupaya membeberkan kebenaran di Kampus UK ini, melalui instansi penegak hukum, meskipun harus bersinggungan terhadap banyak kepentingan. 

Diungkapkan, ada delapan point yang  merupakan ‘citra buruk’ Kepala Biro Administrasi dan Kemahasiswaan, Fitra Taufik. Diantaranya memalsukan SK Rektor tentang KKN para mahasiswa UK, melakukan perjalanan dinas ke Sumenep, memimpin rapat bersama Ardiansyah (anak buah Taufik-red.) tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan Rektor. Kemudian membuka rahasia internal Kampus, memfitnah Rektor yang baru dengan tuduhan perbuatan korupsi, memanipulasi skripsi serta merubah Statuta (AD/ART) yang dirumuskan Senat Universitas.          

“Kebenaran itu pasti terungkap. Meskipun seperti menegakkan benang yang basah. Namun mahasiswa selaku kaum intelektual, harus terus optimis, membangun Karimun dari kebodohan dan kemunafikan pejabat, yang haus dan rakus akan kekuasaan. Yakinlah, mereka akan tergerus dengan sendirinya, akibat perbuatan mereka sendiri,” ujarnya mengakhiri.