Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Beraksi di Dua TKP Berbeda

Polsek Tanjungpinang Timur Tangkap Dua Maling Pembobol Rumah
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 04-12-2018 | 09:52 WIB
duo-maling-tpi.jpg Honda-Batam
Dua tersangka maling pembobol rumah yang diamankan Polsek Tanjungpinang Timur. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur berhasil menangkap dua orang maling yang pernah beraksi di dua tempat kejadian perkara berbeda.

Adapun kedua pelaku di antaranya Ahmad Firdaus (27) dan Zakaria (29). Keduanya merupakan buruh di salah satu pabrik percetakan batako di Tanjungpinang.

Kedua tersangka diamankan di Kilometer 14 Arah Tanjunguban pada Jumat (30/11/2018) sekira pukul 19.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Iptu Ardian mengatakan, penangkapan kedua tersangka ini berawal dari laporan korban Suparnen (33). Di mana, pada saat istrinya membangunkan suaminya (Suparenen) karena rumahnya di Kampung Bukit Asri Km 09 Kecamatan Tanjungpinang Timur dimasuki maling pada Sabtu (10/11/2018) sekitar pukul 04.00 WIB.

"Setelah itu korban bersama istrinya mengecek keadaan rumah dan terlihat jendela dapur terdapat bekas congkelan. Adapun barang-barang yang hilang yakni 1 unit Hp merk oppo F7 warna Merah, 1 unit Hp merk samsung mega warna Putih, uang tunai Rp7 juta," jelas Ardian, Selasa (4/11/2018).

Hasil penyelidikan, sambung Ardian, kedua tersangka tidak di satu tempat saja tetapi melakukan aksinya. Lagi-lagi melakukan pencurian di rumah seorang warga bernama Rikardo Simbolon, warga Perumahan Palm Hill nomor 45 Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Kronologis kejadia berawal pada saat korban bangun pagi dan melihat Hp yang diletakkan di atas meja televisi di ruang tamu sudah tidak ada. Kemudian pelapor melihat jendela rumah pelapor sudah terbuka akibat congkelan pada Jumat (30/11/2018) sekira pukul 06.00 WIB.

"Akibat kejadian tersebut pelapor kehilangan 1 unit Hp merk Oppo tipe A83 warna Hitam, 1 unit Hp merk Oppo tipe neo 5 warna Silver dan 1 buah dompet warna Coklat merk levis. Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp7 juta," ungkapnya lagi.

Ia menyebutkan setelah mendapatkan laporan itu, kemudian Tim Opsnal Polres Tanjungpinang dan Polsek Tanjungpinang Timur melakukan penyelidikan dan mengamankan 1 unit Hp Oppo F7 dari tangan seorang laki-laki atas nama Dian.

"Setelah dimintai keterangan Dian mengaku membeli Hp itu dari Ahmad Firdaus. Setelah itu Tim Opsnal gabungan mendapatkan ciri-ciri pelaku selanjutnya dilakukan pengembangan sehingga mengetahui keberadaan kedua tersangka dan langsung melakukan penangkapan," jelasnya.

"Dari tangan pelaku diamankan 2 unit Hp lainnya yang sedang akan dijual. Kedua tersangka mengakui telah mencuri Hp tersebut," imbuhnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Editor: Gokli