Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Data Jumlah ODGJ di Anambas untuk Dimasukkan ke DPT
Oleh : Fredy Silalahi
Senin | 03-12-2018 | 18:18 WIB
odgj-memilih.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Anambas - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mendata jumlah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) untuk dimasukkan pada daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Kepulauan Anambas.

Hal tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor 135/PUU-XIII/2015 yang mengabulkan permohonan pasal 57 ayat (3) huruf a Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2014.

Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, sepanjang frasa 'terganggu jiwa/ingatannya' tidak dimaknai sebagai 'mengalami gangguan jiwa dan/atau gangguan ingatan permanen yang menurut profesional bidang kesehatan jiwa telah menghilangkan kemampuan seseorang untuk memilih dalam pemilihan umum'.

"Atas dasar putusan MK, maka ODGJ harus diakomodir hak pilihnya. Karena yang bersangkutan juga berhak menentukan pilihan. Namun syarat yang dilengkapi agar ODGJ dapat mencoblos dengan memiliki surat keterangan sehat dari dokter, berusia minimal 17 tahun dan memiliki KTP-elektronik," kata Ketua KPU Anambas, Jufri Budi, Senin (3/12/2018).

Jufri mengakui, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk mengetahui tingkat gangguan jiwa ODGJ. Sementara dengan Dinas Sosial untuk berkoordinasi jumlah ODGJ Anambas.

"Salah satunya melakukan koordinasi dengan Dinkes, karena mereka memiliki tenaga psikiater yang menentukan apakah yang bersangkutan masuk dalam kriteria daftar pemilih tetap untuk Pemilu 2018 mendatang," ujarnya.

Sementara, Divisi Data Pemilih KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Fadillah ?mengatakan, sebanyak 66 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tercatat di Anambas berdasarkan data dari Dinas Sosial.

"Datanya kami peroleh pagi hari tadi. Di antara data ini, ada yang sudah meninggal, ada yang sudah direhabilitsi, dan ada yang masih menjalani pengobatan. Data ini akan diturunkan ke PPK dan PPS?, selanjutnya bakal dibawa dalam rapat koordinasi di Provinsi Kepri," jelasnya.

Editor: Gokli