Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ishak Pemilik Sabu 1,88 Gram Dihukum 4 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 04-12-2018 | 09:04 WIB
sidang-sabu-pn-pinang.jpg Honda-Batam
Ishak saat menjalani sidang di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY. COM, Tanjungpinang - Ishak Iskandar, pemilik empat paket sabu seberat 1,88 gram dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 1 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Putusan ini dibacakan ketua majelis hakim Ramauli Purba, yang didampingi hakim anggota Corpioner dan Eduard Sihaloho, dalam persidangan yang digelar di PN Tanjungpinang, Senin (3/12/2018).

Dalam amar putusannya, Ramauli menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana melanggar pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman selama 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 1 bulan kurungan penjara, "ujar Uli.

Mendengar hukuman tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Destia Dwi Purnomo menyatakan pikir-pikir, karena menuntut dengan pasal 127 ayat 1UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan tuntutan 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara.

Sebelumnya didalam dakwaan JPU terdakwa menemui saudara Irwin (DPO) di rumahnya di Kampung Bugis Tanjungpinang untuk bekerja sebagai penggali sumur dan sekaligus membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 2,3 juta kemudian terdakwa pun membayar terlebih dahulu kepada Irwin.

Setelah sabu tersebut terdakwa dapatkan kemudian selepas terdakwa pulang menggali sumur di rumah Irwin langsung pulang menuju rumahnya di Jalan Abdul Rahman Gang Harapan I, Nomor 14 RT 01/RW 06, Kelurahan Kampung Bugis, Kecamagan Tanjungpinang Kota. Terdakwa sebelumnya telah menggunakan alat hisap sabu yang sebelumnya telah terdakwa rakit dengan tujuan untuk menambah stamina, setelah beberapa kali terdakwa pergunakan narkotika tersebut.

Ternyata pada saat terdakwa menggunakan sabu itu dirumahnya tiba-tiba terdakwa Jumanto (di tuntut terpisah) datang kerumah terdakwa dan meminta narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa untuk dipergunakan di rumahnya. Namun pada saat terdakwa Jumanto menggunakan dirumah nya kemudian, terdakwa Jumanto di tangkap oleh Sat Narkoba Polres Tanjungpinang terlebih dahulu.

Berdasarkan informasi dari terdakwa Jumanto kemudian polisi mengamankan terdakwa Ishak pada saat menonton televisi dirumahnya, Rabu(4/7/2018) pukul 02.00 WIB. Saat di lakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan ditemukan 4 paket sabu yang terletak di atas meja di dalam dompet berwarna hitam putih dan seperangkat alat hisap bong.

Editor: Dardani