Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sat Narkoba Polres Tanjungpinang Kembali Bekuk Pengedar Narkoba
Oleh : Roland Aritonang
Sabtu | 01-12-2018 | 12:29 WIB
kasat-narkoba-tpi1.jpg Honda-Batam
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Raden Moch Dwi Ramadhanto. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Peredaran narkoba di Tanjungpinang tidak ada hentinya. Seolah-seolah narkoba di lingkungan masyarakat Tanjungpinang sudah menjadi hal yang lumrah dan mudah untuk didapat.

Padahal narkoba merupakan barang haram yang dapat merusak para generasi muda penerus bangas khususnya di Tanjungpinang. Selain itu juga narkoba merupakan momok yang harus dibasmi oleh pemerintah.

Penerapan undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup seakan tidak membuat pera pelaku takut.

Hal ini dapat dilihat dari, pemberantasan peredaran yang dilakukan Sat Narkoba Polres Tanjungpinang yang diketahui bahwa hampir setiap minggu selalu melakukan penangkapan terhadap pelaku narkoba baik pelaku terduga pengedar, pemilik dan penyalahguna.

Dalam minggu ini Sat Narkoba berhasil membekuk seorang pelaku yang diduga pengedar narkoba jenis sabu di sekitar Komplek Navigasi Jalan MT Haryono Tanjungpinang, Jumat (30/11/2018) dini hari.

"Ya benar satu orang pelaku diduga pengedar narkoba kami amankan," ujar Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Raden Moch Dwi Ramadhanto saat di konfirmasi oleh BATAMTODAY.COM, Sabtu(1/12/2018).

Namun Raden masih enggan untuk membeberkan perihal kronologis serta berapa banyak barang bukti dari hasil penangkapan tersebut. Dikarenakan anggota Sat Narkoba Polres Tanjungpinang masih melakukan pengembangan.

"Sabar ya, pekan depan kita rillis, kami masih kembangkan," pungkasnya.

Editor: Yudha