Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Sekupang Ungkap Kasus Curanmor, 16 Motor Curian Berhasil Diamankan
Oleh : Hendra Mahyudhy
Kamis | 29-11-2018 | 16:52 WIB
ekspose-curanmor-sekupang1.jpg Honda-Batam
Kapolresta Barelang, Kombes Hengki pimpin ekspose curanmor di Mapolsek Sekupang. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polisi Sektor (Polsek) Sekupang bersama Kapolresta Barelang, Kombespol Hengki adakan press release pengungkapan kasus curanmor oleh unit reskrim Polsek Sekupang, Kamis (29/11/2018).

Diawali dari percobaan pencurian yang terjadi di daerah wilayah hukum Polsek Sekupang. Dari kasus ini pihak kepolisian mulai bergerak cepat untuk mengamankan pelaku.

"Saat satu orang pelaku diamankan dan kemudian dikembangkan lagi, dari satu unit sepeda motor ini kita Polresta Barelang dan Polsek Sekupang bisa mengamankan sebanyak 16 unit kendaraan bermotor, khususnya sepeda motor roda dua," ujar Hengki saat press release di halaman Makapolsek Sekupang.

Dari dua kelompok speasialis pencurian kendaraan bermotor ini, pihak kepolisian masih akan terus mengembangkan kasus ini, karena masih ada tersangka yang masih daftar pencarian orang (DPO)

"Terdapat dua tim pelaku speasialis pencurian kendaraan bermotor yang telah diamankam. Dan akan masih kita kembangkan lagi dari beberapa barang bukti yang lain, yang masih ada sama tersangka yang lainnya," katanya.

Hengki melanjutkan bahwa modus operandi para pelaku dari dua kelompok ini, yaitu kelompok pertama yang terdiri dari Segar, Soni (eksekutor), Dedi Chandra, sama Helson, dan kelompok dua, Syahrir, Soni (eksekutor) dan Marco (DPO).

"Dari dua kelompok ini, kita bisa mengamankan sebanyak 16 unit sepeda motor yang dilakukan oleh tersangka dengan modus melakukan pencurian kendaraan bermotor menggunakan mobil," paparnya.

Mobil yang digunakan oleh tersangka dengan kondisi yang gelap (beraksi malam), di mana kalau ada mangsa mereka langsung turun dengan menggunakan beragam jenis alat kejahatan, terutama gerinda untuk memotong kunci sepeda motor yang ada

"Selain dua gerinda, ada juga kunci T, kunci Y, tiga buah mata gerinda, berbagai handphone milik tersangka, serta plat nomor kendaraan hasil pencurian yang masih kita kembangkan," lanjutnya.

Akibat ulahnya ini, terhadap tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan hukuman penjaran di atas 7 tahun.

Editor: Yudha