Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nunggak Utang Rp1 Miliar ke BPR, PN Batam Eksekusi 3 Ruko di Seipanas
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 29-11-2018 | 12:16 WIB
eksekusi-ruko-seipanas1.jpg Honda-Batam
Anggota Satpol PP mengeluarkan barang-barang dalam ruko yang dieksekusi PN Batam. (Foto: Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam mengeksekusi bangunan ruko tiga lantai di dekat SMPN 6 Seipanas. Sebab, bangunan tersebut telah dilelang oleh BPR dan pemilik baru memohon untuk dilakukannya eksekusi, Kamis (29/11/2018).

Pantauan di lokasi, proses eksekusi tersebut dikawal ketat personil kepolisian dan TNI berpakaian lengkap. Selain itu, tampak juga anggota Satpol PP Batam tengah mengeluarkan barang-barang dari dalam gedung.

Proses eksekusi itu menarik perhatian masyarakat sekitar. Sehingga, menimbulkan kepadatan arus lalu lintas di depan gedung.

Panitera PN Batam, Bambang Budi, di lokasi mengatakan, pemilik lama gedung ini memiliki utang ke salah satu Bank Pekreditan Rakyat (BPR) yang ada di Batam senilai Rp1 miliar dengan jaminan gedung tersebut.

Namun dalam perjalanannya, pinjaman itu tidak kunjung dibayarkan, sehingga melewati tempo yang disepakati. Alhasil, BPR tersebut mengambil alih gedung dan mengajukan permohonan ke PN Batam untuk diadakan lelang.

"Karena pengadilan bukan badan lelang, otomatis minta bantuan kantor lelang. Pelelangan itu kemudian diumumkan melalui iternet dan dimenangkan oleh seorang bernama Ami dari Pekanbaru," ujar Bambang.

Kemudian setelah menang, pemohon mengajukan eksekusi ke pengadilan. Dari PN proses eksekusi itu diawali dengan teguran. Namun hal itu tidak menemui titik terang.

"Kita memanggil pemilik lama ke kantor dan diberikan teguran untuk mengosongkan dalam waktu 8 hari. Kita juga mengupayakan didamaikan dengan pemohon eksekusi, tapi tidak terjadi kesepakatan. Bahkan cenderung nyaris terjadi benturan. Pemohon eksekusi tetap ingin dilakukan dan inilah hasilnya sekarang," jelasnya.

Dengan adanya eksekusi tersebut, lanjut Bambang, pihaknya khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan, maka pengadilan memohon pada polisi, TNI dan Satpol PP untuk mengamankan situasi.

"Fungsi TNI dan Polri ada di lokasi, hamya unyuk mengamankan situasi jika terjadi hal yang tidak diinginkan. Namun seperti yang ada saat ini, proses eksekusi berjalan lancar," pungkasnya.

Editor: Yudha