Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satu dari 6 Orang Pelansir Solar Tangkapan Polres Bintan Merupakan Guru Status PNS
Oleh : Syajarul Rusydy
Selasa | 27-11-2018 | 19:04 WIB
barbuk-solar.jpg Honda-Batam
Barang bukti solar subsidi yang diamankan Polres Bintan dari salah satu pelansir. (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Satu dari enam orang pelansir solar subsidi, yang diamakan Satreskrim Polres Bintan di SPBU Km 25 Kijang pada Senin (19/11/2018) lalu, bersetatus PNS sebagai pengajar di salah satu sekolah daerah Kijang, Kecamatan Bintan Timur (Bintim).

Keenam pelaku pelansir solar itu, yakni Kw, (48), Nb, (62), Ab, (49), Pi, (46), AA, (48) dan Is (52). Saat ini kenem pelaku dikenaka wajib lapor seminggu dua kali ke Polres Bintan yani hari Senin dan Kamis.

Sementara Is (52) oknum guru PNS di salah satu SMP Negeri wilayah Kijang ini mengaku, dirinya tidak mencuri, melainkan membeli solar untuk membantu keluarganya yang nelayan karena kesulitan mendapatkan solar.

"Kenapa tidak ada keringanan bagi saya, saya baru sebulan ini melakukannya," ungkap Is.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Yudha Suryawardana mengatakan, keenam pelaku kasus pelangsir solar ditetapkan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik Polres Bintan.

"Namun, mereka dikenakan wajib lapor, seminggu dua kali. Setiap hari Senin dan Kamis di Mapolres Bintan," beber Yudha, Selasa (27/11/2018).

Editor: Gokli