Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Badan Penyelesaiaan Sengketa Konsumen Tanjungpinang Dilantik
Oleh : Charles/Iful
Jum'at | 17-02-2012 | 19:52 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Sebanyak 9 orang anggota Badan Penyelesaiaan Sengketa Konsumen (BPSK) kota Tanjungpinang, yang terdiri dari unsur pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen, secara resmi dilantik Wali Kota Tanjungpinang Suryatati A. Manan di Hotel Plaza Tanjungpinang, Jumat (17/2/2012).

Kepala Disperindag Kota Tanjungpinang Eviyar M Amin mengatakan, BPSK sendiri merupakan wadah untuk menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen di luar pengadilan. Pembentukan BPSK Tanjungpinang sendiri, merupakan implementasi UU Knsumen, melalui tahapan seleksi dari Maret 2011 sampai Februari 2012 lalu.

"Pelaksanaan pembentukan anggota BPSK ini, kita lakukan mulai dari pembentukan tim seleksi, calon anggota, pemilihan calon anggota, pengajuan calon kepada Mendagri, pengangkatan anggota BPSK, sampai pembentukan sekretariat BPSK kota Tanjungpinang," jelas Eviyar.

Sementara itu, Suryatati A Manan dalam amanahnya mengatakan,  dengan dibentuknya BPSK Kota Tanjungpinang ini, setiap konsumen yang dirugikan pelaku usaha dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa yang dialami, dalam memberikan perlindungan pada konsumen.

"Peranan BPSK merupakan ujung tombak di lapangan untuk memberikan perlindungan konsumen yang telah dirugikan, perlindungan yang diberikan, dapat melalui penyelesaian sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha," ujar Tatik.

Dalam penyelesaian sengketa, BPSK dapat melakukan mediasi dalam mencapaiu kesepakatan, dan menetukan bentuk atau besarnya ganti rugi yang dialami konsumen. Selain itu BPSK juga memiliki kewenangan atau tindakan tertentu, dalam menjamin tidak akan terjadinya atau terulangnya kembali kerugian yang dialami konsumen.

"Dengan dibentuknya BPSK ini, setiap konsumen yang dirugikan dapat mengajukan permohonan penyelesaian baik secara lisan maupun tertulis melalui sekretariat BPSK yang membidangi penerimaan pengaduan konsumen di Kota Tanjungpinang," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Suryatati juga mengharapkan, dengan dibentukanya BPSK ini, pelaksanaan tugas-tugas dapat dimulai hingga kedepan benar-benar bermanfaat sesuai dengan tujuan pembentukannya.

Tatik juga menghimbau, kepada seluruh anggota yang baru dilantik agar dapat menegakkan hak-hak konsumen dan memberikan kepastian hukum bagi konsumen yang dirugikan pelaku usaha. Dan bagi pelaku usaha dapat bertanggung jawab atas barang dan jasa yang diproduksi atau diperdagangkannya.

“Sehingga dapat meningkatkan daya saing dan apa yang menjadi cita-cita perlindungan konsumen secara nasional dapat tercapai," harap Tatik.

Anggota BPSK kota Tanjungpinang periode 2011-2016 dari unsur pemerintah, Erdawati, Elvi Arianti, Surani sedangkan dari unsur konsumen, adalah Pontas Parulian, Ratmani Pribadi, Edi Sujadi dan dari unsur pelaku usaha, M. Syahril, H .Agus Guntur dan Yeffy Zalmana.