Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

MA Putuskan Vonis Buni Yani Tetap 1,5 Tahun Penjara
Oleh : Redaksi
Senin | 26-11-2018 | 14:20 WIB
Buni-Yani1.gif Honda-Batam
Buni Yani. (Foto: Kompas)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, dalam putusan kasasi tersebut hukuman Buni sama dengan hukuman di pengadilan tingkat pertama yakni satu tahun enam bulan penjara.

"Kembali ke putusan tingkat pertama yang sudah dikuatkan di tingkat banding. Sehingga putusan kasasi ini tetap satu tahun enam bulan penjara," ujar Abdullah kepada CNNIndonesia.com, Senin (26/11).

Dalam situs resmi MA, kasasi itu telah resmi ditolak pada 22 November 2018. MA menolak kasasi Buni dengan perbaikan.

Perbaikan yang dimaksud, kata Abdullah, adalah mengoreksi putusan yang diberikan di tingkat terakhir pengadilan lain selain MA. Dalam hal ini ada Pengadilan Tinggi Bandung. Namun, Abdullah tak menjelaskan secara rinci perbaikan yang dimaksud.

"Ya artinya MA menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa maupun jaksa penuntut umum," katanya.

Salinan lengkap putusan tersebut, lanjut Abdullah, baru dapat diterima pihak yang berperkara paling cepat tujuh hari setelah terbitnya petikan putusan. Pengacara Buni, Aldwin Rahadian sebelumnya menyatakan belum menerima salinan putusan dari MA.

Kasus Buni Yani tercatat dengan nomor register 1712 K/PID.SUS/2018 dan nomor Perkara Pengadilan tingkat satu 674/Pid.Sus/2017/PN.Bdg.

Pada 14 November tahun lalu, Buni Yani divonis satu tahun enam bulan penjara dalam perkara penyebaran ujaran kebencian benuansa suku, agama, ras dan antargolongan oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Ia terbukti melanggar pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Buni Yani dengan penjara dua tahun dan Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Buni Yani dinilai menyebarkan ujaran kebencian dengan menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat bernuansa SARA melalui postingannya di Facebook. Ia mengunggah video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan menghilangkan kata 'pakai' dalam transkripannya.

Setelahnya, Buni Yani mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menolak permohonan banding Buni Yani dalam kasus UU ITE per 4 April 2018. Jaksa dan Buni Yani pun menempuh jalur kasasi.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Dardani