Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawaslu Batam Temukan Dugaan Money Politik Caleg Partai NasDem di Pulau Jeri
Oleh : Nando Sirait
Jum\'at | 23-11-2018 | 09:40 WIB
politik-uang-jeri.jpg Honda-Batam
Komisioner Bawaslu Kota Batam Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu, Bosar Hasibuan (tegah jaket hitam) bersama warga Pulau Jeri, usai melakukan pengumpulan bukti dugaan money politik yang dilakukan Caleg Partai NasDem, bulan ini. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam menemukan adanya salah satu calon anggota legislatif (Caleg) yang diduga melakukan aktivitas money politik dalam kegiatan sillahturahmi bersama warga Pulau Jeri, Belakangpadang, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Dugaan money politik itu disampaikan Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Batam, Bosar Hasibuan. Adanya dugaan tersebut diakui pertama sekali diketahui dari postingan salah satu akun di media sosial (Medsos) Facebook.

Dalam postingan tersebut, terlihat aktivitas pembagian uang dan alat kampanye yang dilakukan oleh tim Caleg tersebut.

"Untuk kejadiannya sendiri terjadi pada Rabu (14/11/2018) lalu, di mana salah satu Caleg berinisial ADY dari Partai Nasdem di Dapil 6 sedang melakukan sillahturahmi bersama warga. Dan kita baru mengetahuinya pada Minggu (18/11/2018), setelah mendapat laporan dan kita lakukan pengamatan di akun FB yang dimaksud," kata dia, Jumat (23/11/2018) pagi.

Bosar menambahkan, selain temuan video, pihaknya juga mendapati adanya bukti foto aktivitas yang diduga pembagian uang kepada warga yang hadir dalam sillahturahmi bersama Caleg ADY, yang dilakukan di Balai Desa, Pulau Jeri.

"Untuk itu kami langsung tindaklanjuti dengan menggelar pleno pada Rabu (21/11/2018) kemarin bersama kepolisian, kejaksaan, dan Gakkumdu Kota Batam. Sekaligus kita laporkan adanya tindakan pelanggaran Pemilu juga kepada pihak kepolisian," lanjutnya.

Dalam rapat pleno tersebut, kata Bosar, ada permintaan dari kepolisian untuk penambah barang bukti guna melengkapi proses penyidikan. Pihak Bawaslu juga langsung melakukan pengecekan ke lapangan dan menemukan adanya saksi serta barang bukti berupa alat kampanye.

"Jadi, kemarin kami langsung turun ke Pulau Jeri, di sana kami mendapati dua orang warga sebagai saksi dan juga bukti lainnya berupa kalender bergambar Caleg yang kami maksud," paparnya.

Walau begitu, saat ini Bawaslu mengakui masih kesulitan dalam mencari bukti nyata uang yang diberikan oleh tim kampanye kepada warga. Di mana pihak kepolisian juga menegaskan adanya pernyataan dari salah satu tim kampanye, masih belum kuat untuk dijadikan bukti guna memproses laporan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan.

"Memang dalam video itu salah satu dari tim kampanyenya menyebutkan bahwa akan memberikan bantuan uang kepada warga sebesar Rp10 juta. Dan ini yang masih kami cari buktinya, sementara pihak Kepolisian sendiri memberikan kami waktu 14 hari," ungkapnya.

Untu melanjutkan temuan tersebut, saat ini pihaknya akan melanjutkan proses pemeriksaan dan klarifikasi kepada Caleg yang diduga melakukan money politik tersebut.

Editor: Gokli