Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Pulau Berhala Masuk Provinsi Kepulauan Riau

Anggota DPR Dapil Kepri Bersyukur atas Putusan MA
Oleh : Redaksi
Jum'at | 17-02-2012 | 13:07 WIB

JAKARTA, batamtoday - Anggota DPR RI asal Kepulauan Riau (Kepri) Herlini Amran mengucapkan syukur atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang baru saja memutuskan Pulau Berhala dinyatakan masuk Kepri, tidak jatuh ke Provinsi Jambi. 

"Alhamdulillah, perjuangan masyarakat Kepri akhirnya membuahkan hasil. Kita semua patut bersyukur atas putusan MA tersebut. Memang Pulau Berhala dari dulu sudah memiliki kedekatan budaya dan historis dengan Kepri,” kata Herlini, dalam rilis kepada batamtoday, Jumat (17/2/2012). 

“Dari awal gugatan, kami mendukung dan mendorong Gubernur Kepri mengajukan judicial review Permendagri 44/2011 yang menyatakan mengatur Pulau Berhala adalah bagian dari Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi,” ujar Herlini. 

Herlini melanjutkan, sebelumnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga di Provinsi Kepulauan Riau secara jelas juga menyebutkan bahwa Kabupaten Lingga mempunyai batas wilayah: sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Galang Kota Batam dan Laut Cina Selatan; sebelah timur berbatasan dengan Laut Cina Selatan; sebelah selatan berbatasan dengan Laut Bangka dan Selat Berhala; dan sebelah barat berbatasan dengan Laut Indragiri. 

“Pulau Berhala selama ini masuk dalam wilayah Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga dan berpenghuni sekitar 669 jiwa penduduk. Menurut kisah dari masyarakat Lingga, bahwa dulu di zaman kerajaan Riau, Lingga Berhala sudah menjadi milik Lingga. Apalagi masyarakat setempat juga menolak daerahnya digabungkan ke Jambi. Mereka tetap ingin menjadi bagian dari Provinsi Kepri karena memang mempunyai kedekatan historis dan budaya," kata Herlini. 

Herlini berharap kedepan pemerintah daerah Kepri baik provinsi maupun Kabupaten Lingga lebih peduli lagi terhadap wilayahnya dan kembali mengoptimalkan potensi Pulau Berhala, jangan kemudian menyesal ketika digugat saja. 

Sebelumnya putusan bernomor 49 P/HUM/2011 diajukan ke MA pada 19 Desember 2011. Perkaranya diadili oleh Paulus, Achmad Sukardja dan Supandi, lalu diputus pada 9 Februari 2012. Permohonan tersebut diajukan oleh Gubernur Kepri, HM Sani yang meminta Permendagri No 44/2011 tertanggal 27 September yang diundangkan 7 Oktober 2011 untuk dihapus. Permendagri tersebut menetapkan Pulau Berhala masuk wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.