Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lapak Judi Dadu di Belakang BCA Jodoh Digrebek, 9 Orang Ditetapkan Tersangka
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 22-11-2018 | 18:40 WIB
9-dadu.jpg Honda-Batam
9 orang tersangka judi dadu di Kawasan BCA Jodoh saat digiring Polisi ke sel tahanan Mapolresta Barelang. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Lapak judi dadu guncang yang berada di belakang kawasan BCA Jodoh, persisnya di belakang Hotel Nite & Day, digrebek Satreskrim Polresta Barelang bersama jajaran Subdut III Jatanras Polda Kepri, Rabu (21/11/2018) dini hari.

Sebanyak sembilan orang turut diamankan. Setelah dilakukan gelar perkara, mereka semua telah ditetapkan menjadi tersangka.

Kasatreskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan mengatakan, saat penggrebekan tersebut, pihaknya yang terdiri dari Unit I dan Opsnal bersama Subdit III Jatanras Polda Kepri mendapat informasi dari masyarakat adanya praktek perjudian.

"Dari informasi itu, kita mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan. Ternyata memang ditemukan adanya praktek perjudian dan langsung digrebek," ujar Andri, Kamis (22/11/2018).

Sementara Kanit I Satreskrim Polresta Barelang, Ipda Pandu Renata Surya mengatakan, 9 orang teraangka itu, terdiri dari lima pemain dan 4 orang penyelenggaran.

Mereka berinisial A, E, AS, J, JH, H, M, R, dan AL. "Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan dan melengkapi berkas kasusnya," ujar Pandu.

Sementara untuk barang bukti yang diamankan, berupa uang Rp2,1 juta, lapak dadu dan tiga mata dadu beserta alat pengguncangnya.

"Para tersangka, kita jerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun," pungkasnya.

Editor: Gokli